Lamsel Terima WTP Kelima dari BPK Perwakilan Lampung

Tanggal 03 Mei 2021 - Laporan - 383 Views
Ketua BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama (tengah) bersama Bupati Lamsel Nanang Ermanto (kanan) dan Ketua DPRD setempat Hendry Rosyadi

MOMENTUM, Kalianda--Untuk kelima kali berturut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Predikat WTP itu diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lamsel Tahun Anggaran 2020.

Laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut, diserahkan Kepala BPK Perwakilan Lampung Andri Yogama kepada Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD Hendry Rosyadi, Senin (3-5-2021).

Kepala BPK perwakilan Lampung Andri Yogama mengapresiasi kinerja Pemkab Lamsel dalam mengelola keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku. 

Dia meminta, Pemkab Lamsel dapat terus meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan daerah seusai aturan yang berlaku.

Bupati Lamsel Nanang Ermanto bersyukur dan bangga atas predikat WTP tersebut. Menurut dia, predikat tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemkab dan dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif dan akuntabel sesuai kententuan yang berlaku.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” kata Nanang.

Atas nama Pemkab Lamsel, Nanang juga menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Lampung yang telah melakukan pemeriksaan keuangan sesuai dengan prosedur.

“Kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamsel Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, kelak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat terus mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” harapnya.

Nanang menuturkan, Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan daerah.

“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan daerah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Menurut dia, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun, merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lamsel.

“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tegasnya. (**)

Laporan: alpandi

editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com