Disnaker Terima Dua Aduan Soal THR

Tanggal 06 Mei 2021 - Laporan - 623 Views
Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung menerima dua aduan terkait dengan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu menjelaskan, dua aduan itu disampaikan secara online kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita melaksanakan virtual meeting dengan posko pengaduan pusat dengan Kemenaker. Disebutkan ada dua aduan untuk Lampung yang masuk ke pusat," kata Agus di ruang kerjanya, Kamis (6-5-2021).

Dia menyatakan akan menindaklanjuti dua aduan tersebut dan langsung menelusuri siapa pengadunya serta perusahaan yang diadukan.

"Belum tahu siapa. Kita lagi menelusurinya, siapa yang mengadu dan apa perusahaannya," terangnya.

Meski demikian, untuk aduan yang disampaikan langsung ke posko pengaduan Disnaker Lampung hingga saat ini masih kosong.

"Belum ada. Kan aduan itu bisa disampaikan ke posko kabupaten/kota atau kementerian," sebutnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com