Selama Lebaran, Bupati/Walikota Diimbau Tutup Tempat Wisata dan Hiburan

Tanggal 10 Mei 2021 - Laporan - 715 Views
Surat Edaran Gubernur Lampung

MOMENTUM, Bandarlampung--Bupati/walikota diimbau menutup tempat hiburan dan wisata selama Hari Raya Idul Fitri. Terhitung sejak 13 Mei hingga 16 Mei mendatang.

Penutupan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat yang berpotensi menularkan wabah covid-19.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 045.2/1806/V.20/2021 tertanggal 10 Mei 2021.

Pada poin pertama, bupati/walikota diminta berkoordinasi dengan pengusaha untuk menutup sementara objek wisata dan tempat hiburan sejak tanggal 13 hingga 16 Mei.

Kemudian, setelah tanggal 16 Mei, tempat wisata dan hiburan bisa dibuka kembali dengan membatasi kapasitas maksimal 25 persen serta protokol kesehatan.

Untuk mengawasi pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan, diminta para pengelola membentuk tim satgas penanganan covid-19.

Terakhir, Tim Satgas Penanganan covid-19 kabupaten/kota mengawasi dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


Gubernur Segera Memasuki AMJ, DPRD Sebut Belu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal m ...


Pemkab Tulangbawang Gelar Sosialisasi dan Pel ...

MOMENTUM, Banjaragung--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melakuka ...


Tahun Ini, Dana Desa untuk Kabupaten Mesuji R ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dana desa untuk Kabupaten Mesuji, Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com