Harianmomentum--Dua Bangunan di Pantai Ketapang, Kabupaten Pesawaran diduga
Ilegal. Dua ruko tersebut berdiri tepat dibibir pantai.
Padahal, pemkab) etempat memiliki aturan garis sepada
pantai untuk menentukan posisi bangunan yang akan didirikan di
kawasan pantai.
Dadang, salah pemilik bangunan tersebut mengatakan sudah
mengantongi izin terkait pendirian bangunan
itu.
"Masalah perizinan sudah selesai. Lahan baru itu rencananya untuk
membangun musola dan ATM BRI. Cari enaknya sajalah, enggak masalah yang kayak
begitu- begitu," kata Dadang yang juga menjabat sebagai Kepala
Desa Gebang itu melalui telepon, baru-baru ini.
Terpisah, Camat Telukpandan, M. Yuliardi saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah
bangunan di Pantai Ketapang tidak memiliki izin alias illegal.
"Kami sudah memberikanteguran, tetapi tidak diindahkan. Artinya bangunan
yang berdiri di Pantai Ketapang itu tidak memiliki izin, karena
membuat perizinan bukan kewenangan dari camat," kata Yuliardi.
Dia menerangkan,masalah perizinan merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (niz)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com