Dua Bangunan di Pantai Ketapang Diduga Ilegal

Tanggal 18 Sep 2017 - Laporan - 761 Views
Dua bangunan ruko di Pantai Ketapang, Kabupaten Pesawaran ini diduga tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten setempat. Foto: Istimewa

Harianmomentum--Dua Bangunan di Pantai Ketapang, Kabupaten Pesawaran diduga Ilegal. Dua ruko tersebut berdiri  tepat dibibir pantai. Padahal,  pemkab) etempat  memiliki aturan garis sepada pantai  untuk menentukan posisi bangunan yang akan didirikan di kawasan pantai.


Dadang, salah  pemilik bangunan tersebut mengatakan sudah mengantongi izin terkait pendirian bangunan itu.      


"Masalah perizinan sudah selesai. Lahan baru itu rencananya untuk membangun musola dan ATM BRI. Cari enaknya sajalah, enggak masalah yang kayak begitu- begitu," kata Dadang yang juga menjabat sebagai  Kepala Desa Gebang itu  melalui telepon, baru-baru ini.


Terpisah, Camat Telukpandan, M. Yuliardi saat dikonfirmasi mengatakan sejumlah bangunan di Pantai Ketapang tidak memiliki izin alias illegal.


"Kami sudah memberikanteguran, tetapi tidak diindahkan. Artinya bangunan yang berdiri di Pantai Ketapang  itu tidak memiliki izin,  karena membuat perizinan bukan kewenangan dari camat," kata Yuliardi.

 

Dia menerangkan,masalah perizinan  merupakan wewenang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (niz)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com