Kabur ke Jambi, Tersangka Percobaan Pemerkosaan Dibekuk Satreskrim

Tanggal 19 Mei 2021 - Laporan - 509 Views
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka percobaan pemerkosaan.

MOMENTUM, Sukadana--Sempat melarikan diri ke Jambi, tersangka percobaan pemerkosaan akhirnya dibekuk petugas Satreskrim Polres Lampung Timur.

Tersangka BW (39) merupakan warga Kecamatan Batangharinuban berhasil ditangkap di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada 16 Februari 2021 lalu dan tersangka sempat kabur ke jambi. "Setelah beberapa bulan, kami mendapat kabar tersangka dan berhasil menangkapnya pada 18 Mei kemarin," ujar AKP Faria Arista mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan.

Dia menyebutkan, kejadian percobaan pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar mandi rumah korban.

Lebih lanjut kasat menambahkan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendengar suara air di kamar mandi dan tersangka mengintip korban dan langsung memasukinya.

"Tersangka masuk ke dalam kamar mandi tanpa memakai pakaian, tersangka langsung memeluk korban dan mencoba menutup mulut korban, pelaku mencoba memperkosa pelapor. Namun, pelapor melakukan perlawanan dengan cara berontak dan teriak meminta tolong, sehingga tetangga datang dan tersangka melarikan diri dengan memanjat tembok belakang rumah," tambah kasat.

Kasat juga mengatakan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres lamtim guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu yakni satu handuk warna orange, satu kaos lengan pendek warna coklat dan satu bilah pisau lipat warna orange," katanya.

Sementara itu, tersangka BW mengaku khilaf karena setiap mengajak istrinya melakukan hubungan badan tidak pernah mau.

"Saya sudah sering ngintip korban setiap mandi saat sore hari, karena saya tidak pernah mendapat jatah dari istri pak, setiap saya ngajak istri gak pernah mau," kata BW.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun perjara.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com