MOMENTUM, Kotaagung--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian Mitsubishi L300 di Pekon/Desa Margoyoso, Kecamatan Sumberrejo.
Dari penangkapan itu, terungkap pelaku yakni Aan Sutrisno merupakan mantan sopir yang telah diberhentikan oleh korban.
Tersangka yang juga resedivis kasus serupa mengaku sakit hati karena dijanjikan kompensasi setelah mobil lunas sebesar Rp10 juta. Namun, setelah 2,5 tahun berjalan malah diberhentikan dari pekerjaan sebagai sopir mobil tersebut.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka bernama Aan Sutrisno alias Dermo adalah warga Campang 2 Pekon/Desa Campang Kecamatan Gisting.
"Tekab 308 Reskrim Tanggamus melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan," ujar Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (20-5-2021).
Korban adalah Viki Hidayat (48) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberrejo. Pemilik mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8764 ZF warna hitam yang dicuri tersangka.
Pencurian terjadi di rumah korban pada Selasa 11 Mei 2021, sekira Pukul 1.00 WIB di Dusun Tanjungsari Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumbersejo.
"Saat itu korban hendak tidur, tiba-tiba mendengar mesin mobil miliknya di garasi depan rumah menyala. Lalu pelapor mengecek mobilnya tersebut, ternyata sudah jalan keluar rumahnya," jelas Iptu Ramon Zamora.
Selanjutnya, korban langsung mengejarnya dengan mobil lain miliknya bersama temannya Yudi Prayoga. Pengejaran ke arah Pringsewu, tepatnya sampai di Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Lalu, korban melihat kendaraan curian tersebut masuk ke sebuah gang. Pengejaran tetap diteruskan hingga didapatkan mobil tersebut sudah terparkir di jalan antara rumah warga.
"Saat itu mobil sudah kosong, pengemudinya telah melarikan diri. Dari kejadian tersebut korban melapor karena mengalami kerugian sebesar Rp106.363.000," kata Iptu Ramon Zamora.
Setelah itu, Tekab 308 Polres Tanggamus menyelidiki kasus tersebut hingga teridentifikasi pelakunya. Pelaku adalah mantan sopir yang selama ini mengemudikan kendaraan itu.
Petugas melakukan pencarian dan pengejaran ke Gisting hingga akhirnya tersangka tertangkap. Kini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, acaman hukuman empat tahun," jelas Iptu Ramon Zamora.
Ia menambahkan, tersangka juga residivis kasus pencurian juga bersama rekan-rekannya.(**)
Laporan: Galih
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com