MOMENTUM, Bandarlampung-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memanggil sejumlah saksi kasus suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Mustafa.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko, Kamis (20-5-2021).
"Dialam keputusan itu menetapkan sidang berikutnya untuk memerintahkan kepada jaksa agar memanggil dan menghadirkan Midi Iswanto, Chusnunia Chalim, Slamet Anwar, Khaidir Bujung dan Purwati Lee," ujar Efiyanto.
Namun JPU KPK Taufiq Ibnugroho tidak sependapat dengan penyampaian dari kuasa hukum Mustafa untuk menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut.
Menurut Taufiq, selain Purwati Lee, saksi-saksi lainnya yang akan dikonfrontir itu sudah memberikan keterangannya dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Tentu para pihak sudah bisa menilai keterangan tersebut. Namun demikian hakim sudah mengeluarkan penetapan. Maka kami harus melaksanakan penetapan itu," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Mustafa. Namun sebelum sidang bergulir, kuasa hukum Mustafa M. Yunus meminta kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto agar menghadirkan kembali Chusnunia Chalim, Slamet Anwar, Khaidir Bujung dan Midi Iswanto.
"Hal ini untuk mengkonfirmasi terkait uang Rp150 juta. Dalam fakta persidangan itu Slamet Anwar diminta oleh Chusnunia mengakui uang Rp150 juta itu. Sedangkan dalam fakta persidangan Chusnunia tak mengakui," kata Yunus. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com