Aniaya Korban Sampai Tewas, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun

Tanggal 24 Mei 2021 - Laporan - 458 Views
Tersangka penganiayaan hingga korban meninggal digelandang ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

MOMENTUM, Sukadana--Diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia, pemuda 20 tahun terancam pidana penjara 15 tahun.

Tersangka ES (20) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsem Labuhan Maringgai atas dugaan penganiayaan terhadap DS (20) di kecamatan setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista, Senin (24-5-2021) menjelaskan, kejadian terjadi pada 23 Mei 2021 di Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Tersangka ES (20) berhasil ditangkap Tekab selang 12 jam setelah kejadian di Kecamatan Melinting," ujar Kasat mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan.

Kasat menambahkan pembunuhan terjadi saat pelaku mendatangi korban yang sedang makan mi di sebuah warung dan pelaku menepuk pundak korban lalu korban merasa tersinggung dan mengajak berantem tersangka.

"Saat itulah tersangka mengambil pisau yang ada di dapur dan langsung menusukkan ke dada korban, setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit dalam perjalanan korban langsung meninggal dunia," tambahnya.

Dalam kejadian tersebut berhasil disita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang kayu dan tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawam

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com