Usai Idul Fitri, Permintaan Kartu Kuning Meningkat

Tanggal 25 Mei 2021 - Laporan - 515 Views
Pemohon kartu kuning di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Permintaan kartu pencari kerja atau dikenal dengan kartu kuning AK4 di Kabupaten Tanggamus usai Idul Fitri 1442 H meningkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus A Dasmi, peningkatan pemohon sudah terjadi sepekan terakhir atau sejak hari pertama masuk kerja untuk intansi pemerintah. 

"Dari 14 Mei sampai sekarang ada 366 pembuat kartu AK4. Rata-rata sekarang ini tiap hari ada 50 orang yang membuat, ini peningkatan dari hari biasanya antara 10-15 orang," ujar Dasmi,Selasa (25/5/21).

Ia mengaku, para pembuat kartu AK4 tujuannya untuk mencari kerja. Sebab itu salah satu syaratnya. Dan rata-rata yang membuat ingin mencari kerja di Tangerang, Jawa Barat. Sedangkan untuk yang membuat dengan tujuan TKI sampai sekarang belum ada.

Pemohon kartu AK4 ramai usai Idul Fitri akibat adanya anggota keluarga yang pulang kampung, lalu mengajak saudaranya turut kerja di Pulau Jawa. Sehingga usaha untuk itu salah satunya membuat kartu AK4.  

"Kondisi sekarang masih pandemi Covid-19 tapi tetap tinggi pembuatan kartu AK4. Kalau dulu bisa lebih banyak lagi yang membuat kartu AK4," terang Dasmi.

Ia mengaku, untuk membuat kartu ini gratis, pemohon hanya bawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir satu lembar, fotokopi KTP satu lembar, fotokopi Kartu Keluarga satu lembar dan pas foto 3x4 dua lembar. 

"Pembuatan gratis, dan lamanya cuma 10 menit asalkan pemohon sudah lengkap membawa persyaratannya," jelas Dasmi.

Selanjutnya dari jumlah pemohon yang sudah membuat sampai saat ini tertinggi dari lulusan SMA 211 orang, SMK 164 orang, SMP 16 orang dan lulusan SD dua orang. Rata-rata usia pemohon antara 18 sampai 20 tahun dan mayoritas perempuan.

Sedangkan untuk lulusan sarjana, sampai sekarang belum ada. Biasanya mereka akan membuat melalui aplikasi, kecuali saat ada pendaftaran rekrutmen CPNS. 

"Meningkatnya pembuat kartu sejak pertama hari masuk kerja dinas sampai sepuluh hari. Setelah itu jumlah pembuatnya normal lagi," terang Dasmi.

Selanjutnya untuk masa berlaku kartu AK4 selama dua tahun. Namun jika selama itu pemohon belum mendapatkan pekerjaan diharuskan pembaruan tiap enam bulan. 

Dalam sistem kartu AK4 juga telah terintegrasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, maka nomor kartu yang dimiliki pemohon akan masuk dalam data base daftar pencari kerja di kementerian. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kerahkan Satgas Nataru, PGN Jaga Penyaluran G ...

MOMENTUM, Jakarta -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menjaga k ...


BRI Libatkan 35 UMKM dalam Puncak Perayaan HU ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- BRI Bandarlampung mengadakan jalan seh ...


Kopkar Ruwa Jurai PTPN VII Konsolidasi Anggot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa transisi organisasi PTPN Group deng ...


Telkomsel Raih Penghargaan People & Culture A ...

MOMENTUM, Jakarta – Telkomsel kembali mencatatkan prestasi inte ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com