MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terus mematangkan persiapan agenda pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Agustus 2021. Agenda Pikades serentak tersebut akan digelar di 84 desa dari seluruh kecamatan di kabupaten setempat.
Terkait hal tersebut, panitia pikades serentak tingkat Kabupaten Lamsel menggelar rapat koordinasi. Rakor yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Sekretariat Pemkab Lamsel Supriyanto itu, membahas berbagai aturan dan jadwal pelaksanaan tahapan pilkades. Termasuk penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Menurut Supriyanto, berdasarkan aturan pelaksanan pilkades dalam kondisi pandemi-covid91, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Karena itu jumlah mata pilih di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi maksimal 500 mata pilih. "Pembatasn jumlah mata pilih di tiap TPS ini bertujuan untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penulran covid-19," kata Supriyanto yang juga menjabat Ketua Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Lamsel.
Dia juga meminta, panitia pilkades menyiapakan sarana dan prasarana protokol kesehatan di tiap TPS. "Di tiap TPS harus disiapkan sarana prokes, seperti: tempat cuci tangan, masker, handsanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Setiap orang yang datang ke TPS harus menjalani aturan prokes, untuk mencegah protokol penularan covid-19.
Terkait tahapan pelaksanaan pilkades serentak, akan diawali dengan tahapan Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kades pada 8-18 Juni mendatang. "Kecamatan Kalinda dan Jatiagung merupakan Kecamatan dengan jumlah desa terbanyak yang akan menggelar pilkades. Sedangkan untuk mata pilih terbanyak berada di Kecamatan Natar," ungkapnya.
Berikuti rincian desa di tiap kecamatan yang akan menggelar pilkades serentak bulan Agustus mendatang.
Kecamatan Kalinda 12 desa meliputi: Desa Jondong, Tengkujuh, Sumurkumbang, Buahberak, Babulang dan Desa Tajimalela. Kemudian: Desa Canggu, Bulok, Munjuksempurna, Gunungterang, Taman gung, dan Desa Hara Banjarmanis.
Kecamatan Rajabasa sepuluh desa meliputi: Desa Kerinjing, Kunjir, Waymuli, Sukaraja, Banding, Canti, Betung, Tanjunggading, Kotaguring, dan Desa WayMuli Timur.
Kecamatan Ketapang empat desa: Tridharma Yoga, Kemukus, Lebungnala, dan Desa Way Sidomukti. Kecamatan Penengahan tiga desa: Kelau, Sukabaru, dan Desa Pisang.
Kecamatan Sragi lima desa: Mandalasari, Sukapura, Sumbersari, Margasari, dan Desa Bandaragung. Kecamatan Palas tiga desa: Palasaji, Bandanhurip, dan Desa Mekarmulya.
Kecamatan Waysulan lima desa: Mekarsari, Talang Waysulan, Pamulihan, Sukamaju, dan Desa Karangpucung. Kecamatan Bakauheni dua desa: Totoharjo, dan Desa Bakauheni.
Selanjutnya, untuk Kecamatan Sidomulyo empat desa: Bandardalam, Sukabanjar, Sidorejo, dan Desa Banjarsuri. Kecamatan Candipuro hanya satu desa, yakni Desa Sinarpasemah.
Kecamatan Katibung dua desa: Sukajaya, dan Desa Tanjungratu. Kecamatan Merbaumataram lima desa: Tanjungbaru, Baruranji, Sinarkarya, Pancatunggal, dan Desa Karangjaya.
Di Kecamatan Tanjungbintang, pilkades serentak akan digelar di tiga desa: Sukanegara, Budilestari, dan Desa Rejomulyo. Kecamatan Tanjungsari juga tiga desa: Purwodadi Dalam, Mulyosari, dan Desa Kertosari.
Untuk Kecamatan Jatiagung, pilkades serentak akan digelar di 12 desa: Wayhui, Gedungagung, Margomulyo dan Desa Margodadi. Kemudian: Desa Gedungharapan, Margakaya, Margolestari, Sidoharjo, Rejomulyo, Banjaragung, Sumberjaya, dan Desa Margorejo.
Kecamatan Natar, sembilan desa: Hajimena, Tanjungsari, Mandah, Pancasila, Rejosari dan Desa Rulungmulya. Kemudian: Desa KaliSari, WaySari, dan Desa Rulungsari. Sedangkan di Kecamatan Waypanji hanya satu desa, yakni Desa Sidomakmur. (**)
Laporan: Endri
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com