MOMENTUM, Wonosobo--Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.
Keduanya, yakni Samsul Lihar (39) dan Aliyantoni (28) merupakan warga Pekon/Desa Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti belasan paket sabu siap edar dengan berat 7,28 gram, sejumlah plastik klip bekas pakai dan alat penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan Aliyantoni yang merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017, tergolong dramatis, lantara tersangka sempat membuang sabu ke dalam sumur. Beruntung petugas sigap sehingga berhasil menemukan barang bukti yang dibuang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, pada sebuah rumah di Pekon Bandarkejadian Kecamatan Wonosobo, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib.
"Berdasarkan informasi masyarakat, salah satu rumah di Pekon Bandarkejadian itu sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu," kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (2-6).
Kasat menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku Samsul Lihar berupa tujuh plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, empat plastik klip bening bekas pakai, dua budle plastik klip kosong, timbangan digital, handphone dan skop yang terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya, barang bukti dari tangan Aliyantoni diamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,68 gram, enam plastik klip bening bekas pakai, tiga plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah dan unit Handphone.
"Barang bukti sabu dari tangan Samsul Lihar ditemukan berada di kamarnya dan barang bukti sabu dari Aliya bershasil ditemukan saat dia membuangnya ke dalam sumur," jelasnya.
Ditambahkan Kasat bahwa tersangka Aliyantoni merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017. "Tersangka Aliyantoni merupakan resedivis Narkoba tahun 2017," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang telah diketahui identitasnya.
"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka Samsul Lihar dalam keterangannya kepada petugas mengakui mendapatkan barang dari Aliyan dengan cara menjualkan, sehingga mendapatkan keuntungan.
"Barang saya punya Aliyantoni, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200 ribu," kata Samsul.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com