MOMENTUM, Panaragan--Miris, gadis belia BA (14) asal Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Tulangbawang Barat menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri selama 6 tahun.
Korban dipaksa meladeni perbuatan bejat ayah kandungnya sejak tahun 2014 silam.
"Dalam seminggu, korban dipaksa sebanyak 2 kali. M (37) yang merupakan ayah kandungnya itu melakukan tindakan bejatnya sejak 2014 silam hingga April 2021," kata Kasatreskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Rabu (2-6).
Andre Tri Putra membeberkan, kasus itu terungkap setelah korban menikah dan mengadukan kelakukan bejat ayah kandungnya kepada mertuanya. "Korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayah kandungnya ke Mapolres Tubaba dengan didampingi mertuanya," kata Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M yang juga ayah kandung korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M (37) diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com