Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Aplikasi SPSE Versi 4.4

Tanggal 08 Jun 2021 - Laporan - 438 Views
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.4.

MOMENTUM, Pringsewu--Pemkab Pringsewu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.4.

Kegitan yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa itu untuk meningkatkan pengetahuan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab setempat.

Diikuti 50 peserta terdiri dari kepala OPD, PPK, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan barang dan jasa. Berlangsung di Hotel Tegency, Gadingrejo, Senin (7-6-2021).

Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi. Dengan narasumber M. Yusron dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.

Heri berharap bimtek akan meningkatkan kapasitas peserta dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing, disamping selain lebih siap secara teknis menerapkan SPSE versi 4.4.

Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah semakin berkualitas, transparan dan kredibel, yang muaranya tentu akan meningkatkan layanan publik oleh OPD pengguna, harapnya.

Menurutnya, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Bappenas pada 2006, juga sesuai dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 

Bahkan, imbuhnya, pada Desember 2007, terbit Peraturan Presiden No.106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan pemekaran dari Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas.

Sementara Kepala Bagian  Pengadaan Barang dan Jasa Handri Yusuf mengatakan dengan adanya Perpres ini,  seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi Electronic Government Procurement atau Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara elektronik.

Handri Yusuf menambahkan,  pada 1 April 2021, aplikasi SPSE telah di-upgrade LKPP dari versi 4.3 ke versi 4.4. Tujuannya, meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel. 

"Aplikasi ini hadir dengan beberapa pengembangan fitur baru diantaranya dapat menyesuaikan terhadap regulasi pengadaan jasa konstruksi, penambahan proses bisnis dan peningkatan keamanan sistem informasi, dan integrasi dengan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal atau AMEL," imbuh Handri (*)

Laporan: Sulistyo/Rls.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tunggulpawenang Bangun Jalan Rabat Beton Guna ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Tunggulpawenang, Kecamata ...


Tujuh Tungku Peleburan PT San Xiong Tidak Pe ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung me ...


Warga Kalirejo Protes Soal Jalan Rusak, Dinas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Warga Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirej ...


Moeldoko dan Mercu Bio-Tech Malaysia Berkunju ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com