MOMENTUM, Panaragan--Dua oknum warga jalan Porossempulur Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
"Para tersangka diamankan petugas pada Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 15:00 WIB lalu," ujar Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, Senin (14-6-2021).
Menurut AKP Nasir Eden Panjaitan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Porossempulur Mulyaasri sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud. "Hari Selasa 25 Mei lalu petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial NA (32) dan PD (29)," ujarnya.
Kedua terduga pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.
"Terduga langsung dibawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba AKP Nasir.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,17 gram, satu unit HP merk nokia warna biru.
"Dengan ini, kedua terduga pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.(**)
Laporan: Solihin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com