Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Pagelaran

Tanggal 20 Jun 2021 - Laporan - 765 Views
Petugas Reskrim Polsek Pagelaran menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor tak berkutik, setelah ditembak satu kakinya oleh petugas Reskrim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas Satreskrim Polsek Pagelaran.

Pemuda berinisial MY (23) merupakan warga Pekon/Desa Tiuhmemon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas saat berada di jalan Raya Pagelaran pada Sabtu (19-6-2021) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, pelaku MY diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Senin 10 Mei 2021 lalu.

Kala itu, tersangka MY bersama rekannya (buron) melakukan aksi pencurian di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu.

“Pelaku diduga membawa kabur Honda Beat seharga Rp8 juta milik Siti Komariah (38) yang parkir di halaman depan rumah korban,” ujar AKP Safri Lubis, Minggu (20-6).

Kapolsek menuturkan, berawal dari pengaduan korban yang tertuang dalam LP/B-11/V/2021/Polda Lpg/Res Psw/Sek Gelar, tertanggal 19 Mei 2021.

Petugas langsung melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. "Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku pencurian tersebut," ujar kapolsek.

Selanjutnya, petugas Reskrim yang sedang berpatroli sempat melihat salah seorang terduga pelaku curanmor di wilayah Pekon Pagelaran tepatnya di sekitar rumah makan Pondok Bambu. Petugas bergerak cepat dan langsung menyergap pelaku.

Bahkan, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap salah satu personel ketika mencari barang bukti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

“Karena melawan petugas, maka personel melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri,” ujar AKP Safri Lubis.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, selain melakukan aksi pencurian motor Honda Beat dengan TKP Pekon Lugusari, pelaku bersama seorang rekannya juga pernah melakukan upaya pencurian sepeda motor Honda Genio yang sedang terparkir di depan rumah makan BFC Pekon Gumukmas Pagelaran.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yakni Honda Beat milik korban dan Mio yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Pagelaran, dan masih dalam proses pengembangan kasus. "Pelaku MY kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.(lis/awn)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


Peringati Hari KI, Kemenkumham Sebut 10 Ribu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com