MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Bupati Lampung Tengah atau Lamteng, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung karena diduga melanggar protokol kesehatan atau prokes.
Anggota Hipmi Lampung Tengah Habibi didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum Puri dan Partner melaporkan Ardito ke Polda Lampung pada Minggu (27-6-2021) malam.
Laporan dilakukan terkait beredarnya video Ardito Wijaya, yang diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara pernikahan di Lampung Tengah.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL), Nomor : STTPL/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung tanggal 27 Juni 2021.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima. Kami laporkan terkait (dugaan) pelanggaran Protokol Kesehatan, laporan di (Subdit IV Tipidter) Ditreskrimsus" ujar Habibi, di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
Dalam laporannya, Habibi melampirkan barang bukti berupa video yang diduga Ardito saat berada di sebuah acara, serta surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Forkompimda Pemkab setempat terkait penanganan wahab covid-19.
"Ada video, dan surat kesepakatan bersama," kata Ketua DPD Partai Perindo kabupaten Lampung Tengah tersebut.
Putri Maya Rumanti selaku Perwakilan Tim Lembaga Hukum Puri & Partners menambahkan, pihaknya berharap kepolisian bisa menerima laporan tersebut untuk segera ditindaklanjuti, agar hal seperti itu tidak terjadi kembali.
"Kami minta kepolisian tidak tebang pilih, jika penegak hukum tidak bisa ambil sikap saya rasa akan ada kepala daerah lainnya yang berbuat seperti itu," tutur Putri.
Putri melanjutkan, aparat penegak hukum bisa menerapkan undang-undang yang sudah disahkan yakni Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Tahun 2020 tentang Penangan Penyebaran Virus Covid-19.
Menurut Putri, kepala daerah harus menjadi contoh tentang penanganan virus covid-19, dimana virus ini di Provinsi Lampung terus meningkat.
Terlebih lanjutnya, saat ini muncul varian virus baru mutasi covid-19 yang harus diwaspadai oleh semua orang.
"Beliau yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berkerumun beliau juga yang melanggar ini. Aparat tidak boleh tebang pilih," tegas Putri.
Sebelumnya beberapa waktu lalu sempat beredar video seorang pria diduga sebagai wakil bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya tengah berada di kerumunan dan membaur dengan para tamu undangan saat menghadiri sebuah acara pernikahan.
Dari tayangan video yang berdurasi selama 33 detik itu, tampak pria yang diduga Ardito Wijaya mengenakan baju batik dan peci warna hitam tanpa masker turun dari panggung sambil memegang microphone bernyanyi dan berjoget di tengah kerumunan warga.
Kemudian di belakang pria yang diduga Ardito tersebut tampak seorang pria yang melemparkan lembaran uang kertas kepada warga yang berjoget dengan Ardito yang makin menambah ramai suasana.
Sementara Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini sedang dalam proses.
"Iya masih dalam proses," singkatnya. (*)
Laporan: Ira
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com