Sengketa Lahan Maut di Anaktuha, Deby: Kami Minta Penegak Hukum Memutuskan Hukuman Seberat-beratnya

Tanggal 01 Jul 2021 - Laporan - 648 Views
Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana di PN Gunungsugih.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Rahman (60) warga Kampung Bumiaji dan Edison Raka (40) warga Kampung Hajipemanggilan Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah  (Lamteng) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Kali ini, kasus tersebut memasuki ranah persidangan, Kamis (1-7-2021). Sidang perdana kasus itu beragendakan mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah.

Humas PN Gunungsugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai.

"Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan esepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya," ujar Aristian kepada sejumlah media di ruang mediasi PN Gunungsugih.

Sementara itu, Deby Oktarian, SH. Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Hakim PN Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.

"Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan  seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil," tegas Debi, mewakili keluarga korban.

Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Debi juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya. 

"Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandarlampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai," ungkapnya.

"Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TK). Kita juga sudah beritahukan kepada pihak Kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tanda tangani para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa," lanjutnya.

Kemudian, ungkap Deby, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.

"Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnasham dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini," pungkasnya.(**)

Laporan/Editor: Agus Setyawan/rilis

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Masyarakat Dukung Kapolres Pringsewu Tindak T ...

MOMENTUM, Pringsewu--Penangkapan oknum wartawan dan LSM oleh Satr ...


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com