MAKI Serahkan Bukti Setnov Kenal Terdakwa Korupsi e-KTP

Tanggal 24 Mar 2017 - Laporan - 1104 Views
ilustrasi Antikorupsi

Harianmomentum--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3) sore.

Kedatangan MAKI   kali ini untuk melengkapi bukti-bukti laporan ke MKD, yang menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengenal baik terdakwa kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman. 

"Ada foto yang menunjukkan kegiatan meninjau asap di Jambi pada 2015 antara Setya Novanto dengan Irman ketika menjadi Plt. Gubernur Jambi," kata  koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip RMOL.co usai memberikan laporan tambahan kepada MKD.

Boyamin mengaku dapat bocoran dari sumber di Jambi yang mendengar pembicaraan antara Setya Novanto dengan Irman begitu akrab.

"Bahkan SN memuji pidato Irman, 'iya, lah mantan dirjen'. Seperti itu," kata Boyamin mengutip ucapan sumber.

MAKI juga melaporkan dugaan Novanto menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP karena meminta kepada eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini saat pelantikan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2013, untuk menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak kenal dengannya.

"Juga tindakan menghalangi penyidikan karena meminta pada Andi Narogong untuk penyeragaman jawaban bahwa hubungan keduanya hanya urusan jual beli kaos  bukan e ktp," tambahnya.

Laporan terakhir, terkait penggiringan dana untuk proyek Mabes Polri yang memakan anggaran hingga 600 Miliar. Bonyamin mengaku bahwa saat bertemu pihak Indonesia Police Wacth, Neta Pane menyebutkan pihak DPR yang terlibat berinisial SN.

"SN ini siapa biar ditindaklanjuti nantinya. Namun berdasarkan penuturan Neta Pane, tidak ada usulan Mabes Polri untuk proyek anggaran Mambis Polri," kata Bonyamin.

Boyamin berharap MKD bisa cepat menyikapi laporan tersebut karena tidak perlu menunggu hasil persidangan.

"Ini kan tidak kaitannya dengan persidangan, jadi diharapkan bisa cepat. Tadi pihak MKD menyampaikan bahwa paling tidak butuh waktu hingga 14 hari untuk melakukan verifikasi," pungkasnya.(Red)

Editor: Momentum


Comment

Berita Terkait


Danrem 043 Gatam Ingatkan Prajurit Soal Judi ...

MOMENTUMM, Kotaagung--Danrem 043 Garuda Hitam Brigjen TNI Rikas H ...


Mutasi Polri, Tujuh Kapolres di Polda Lampung ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Sejumlah perwira menengah (pamen) di li ...


Satpol PP Kota Metro Amankan Manusia Silver L ...

MOMENTUM, Metro--Empat dan satu balita manusia silver di razia Sa ...


Polsek Padangratu Gerebek Judi Sabung Ayam di ...

MOMENTUM, Padangratu -- Polsek Padangratu, Lampung Tengah, mengge ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com