MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa divonis empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut selama dua tahun.
Putusan itu dibacakan secara virtual oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5-7-2021).
Selain hukuman kurungan, Mustafa juga didenda Rp300 juta atau hukuman pengganti, kurungan badan selama tiga bulan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, Mustafa juga harus menanggung biaya uang pengganti Rp17,1 miliar. "Rp17,1 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa," jelasnya.
Dia menegaskan, harta benda milik Mustafa dapat disita jaksa, jika tidak mampu membayar dalam jangka satu bulan pascaputusan.
"Jika uang pengganti tidak mencukupi dengan nominal yang telah ditetapkan, maka dipidana selama dua tahun," tegasnya.
Tidak hanya itu, Mustafa juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama dua tahun. "Pencabutan hak politik berlaku, setelah selesai menjalani pidana pokok," sebutnya.
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Terdakwa M Yunus keberatan terkait uang pengganti Rp17,1 miliar.
"Terkait uang pengganti ya sebenarnya kita masih keberatan, sebenarnya yang buat kita pikir-pikir itu terkait uang pengganti.
Menurut dia, uang pengganti itu, hanya dikurangi pembelian tanah di Islamic Centre dan Mako Brimob yang proses pembangunannya sudah berjalan.
"Tetapi, sebenarnya yang membuat haru biru persidangan ini, soal aliran uang terkait dengan partai politik," sebutnya
Menurut dia, hal itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan, baik yang ke Partai Hanura maupun yang ke PKB.
"Saya nanti akan diskusi dengan principal, terkait langkah-langkah apa saja yang mungkin kami lakukan dengan Rp17,1 miliar ini," jelasnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com