ASN Jadi Istri Kedua Bisa Dipecat

Tanggal 06 Jul 2021 - Laporan - 464 Views
Jajaran Sekretariat Pemkab Pringsewu mengikuti sosilisasi Undang-Undang Perkawinan yang berlangsung secara virtual

MOMENTUM, Pringsewu--Wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, dari seorang suami berstatus sama maupun non-ASN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 1990. 

Demikian disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa'i saat menjadi narasumber sosialisasi Undang-Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

Sosialiasi yang berlangsung secara virtual itu dibuka Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Selasa (6-7-2021).

Selain jajaran sekretariat pemkab, sosialiasi itu juga diikuti para camat dan kepala pekon/desa se-Kabupaten Pringsewu.

Sulaiman menyebut, ASN yang melanggaran Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 1990 itu dapat dijatuhi sanksi disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat, tanpa hak pensiun.

"Untuk ketentuan pemberian sanksi, tertuang dalam Pasal 15 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 1990. Dalam pasal 15 Ayat (2) disebtukan  wanita berstatus ASN  yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN," terangnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan batasan usia perkawinan berdasarakan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.

"Dalam Unda-Undang tentang Perkawinan disenbutkan, batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun," terangnya.

Sedangkan untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 19 tahun 2015 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 15 tahun 2018, disebutkan  biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah, Rp600 ribu. 

"Sedang untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, tidak dikenakan biaya. Namun data pada berkas pernikahan harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan yang resmi,"jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan, sosialisasi tersebut sangan penting agar pemerintah daerah dan masyarakat, terutama para ASN lebih memahami tentang Undang-Undang Perkawinan. 

Pada kesempatan itu, wabup juga mengingatkan kepada seluruh elemen pemerintah dan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.

"Kita semua harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penuluran covid-19 di Kabupaten Pringsewu," imbaunya. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sempat Dirawat di RSUAM, Kondisi Satu JCH Lam ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kondisi jemaah calon haji (JCH) asal Lam ...


Pringsewu Pelajari Sistem Pelayanan Terpadu d ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu mel ...


Pekon Ganjaran Salurkan Bantuan Beras kepada ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pemerintah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagel ...


508 Pegawai di Kabupaten Mesuji Terima SK PPP ...

MOMENTUM, Mesuji -- Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar menyerahkan S ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com