MOMENTUM, Kotaagung--Seorang pencuri handphone di Pekon/Desa Sukamernah Kecamatan Gunungalip ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
Tersangka yang juga warga Pekon Sukamernah itu melakukan aksi pencurian terhadap tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyelidikan dan diketahui pelaku menguasai satu unit handphone Vivo warna Phantom Black milik korban.
"Berdasarkan penyelidikan itu, tersangka langsung ditangkap petugas, Senin (5-7) malam," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (6-7-2021).
Menurut Kasat Reskrim, saat penangkapan tersangka mengakui pencurian tersebut. Untuk satu handphone korban telah dijual secara online. "Satu handphone korban masih dalam pencarian," ujarnya.
Kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban diketahui pada Kamis 24 Juni 2021 sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Dusun Sukamernah Rt/Rw 002/001 Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.
Diduga pelaku, masuk ke dalam rumah dengan merusak kunci pintu belakang lalu masuk ke dalam kamar korban mengambil 2 handphone android Vivo V2026 dan Xiomi 4A.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com