Pekan Depan, Perkara Korupsi Benih Jagung Dilimpahkan ke Jaksa

Tanggal 09 Jul 2021 - Laporan - 727 Views
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. 

"Rencananya pelimpahan berkas ini akan dilaksanakan pekan depan," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan, Jumat (9-7-2021).

Dia mengatakan, pelimpahan tahap satu oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna dilakukan penelitian berkas perkara.

Baca Juga: Korupsi Benih Jagung, Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ditahan Kejati Lampung

Sedangkan, untuk perkembangan penghitungan kerugian negara, masih dalam tahap proses.

"Kita tunggu saja hasil dari Tim Penyidik. Masih dalam penghitungan dari lembaga," sebutnya.

Diketahui, Kejati Lampung menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura provinsi setempat berinisial ED.

Selain itu, rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran (TA) 2017 berinisial EM pun dilakukan penahanan, Rabu (23-6-2021).

Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, penahanan itu dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan perkembangan tindak lanjut penanganan perkara oleh Tim Penyidik Bidang Adpisus Kejati setempat.

"Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, ED dan IM dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Wayhui selama 20 hari," Andrie.

Sedangkan, tersangka HR (mantan Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura) diberlakukan sebagai tahanan kota. Alasannya, tersangka mengidap penyakit kanker.

"Terhadap tersangka HR, pertimbangan penyidik karena yang bersangkutan memiliki penyakit kronis," sebutnya.

Sehingga, lanjut dia, membutuhkan perawatan bagi HR. Selain itu, penyidik sedang mempertimbangkan pendapat para ahli.

"Hal itu untuk penyakit yang diderita oleh tersangka HR tersebut," ujarnya.

Sementara, salah satu penyidik Kejati Lampung mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka itu, yakni pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Sedangkan, untuk penyitaan aset, Kejati Lampung baru menyita dua aset milik IM.

"Tapi nanti kita belum konversi lagi, apakah itu pas dengan kerugiannya atau tidak. Karena sampai saat ini, kerugiannya masih dalam proses penghitungan," paparnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Lima Tahun Buron, Tersangka Korupsi Ditangkap ...

MOMENTUM, Liwa--Setelah lima tahun dengan status daftar pencarian ...


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com