MOMENTUM, Pringsewu--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Pringsewu membekuk dua dari tiga anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten. Satu dari dua tersangka pelaku itu, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua tersangka pelaku yang ditangkap: Ai (30) dan Da (20). Keduanya warga Pekon Sukabandung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Dewi Masrurah (39).
"Saat itu, motor korban merk Honda BE 5715 US sedang diparkirkan di depan rumah korban di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Senin 15 Juni 6 sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu, Sabtu (10-7-2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, yang ditindaklanjuti polisi dengan upaya penyelidikan.
"Petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial Da yang merupakan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus," terangnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ai di Rumahnya pada Jumat 9 Juli sekitar pukul 01.00 WIB
"Da merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021. Setelah kami lakukan interogasi, dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni Ai dan A als Nong," ungkapnya.
Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan melakukan penggerebekan terhadap Ai di rumahnya. Namun tidak ditemukan. Tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku, akhirnya tim mendapatkan pelaku yang sedang tertidur.
“Namun pada saat dilakukan penangkapan, Ai melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam tempat di tiga kabupaten: Pringsewu, Pesawaran dan Kabupaten Lampung Barat.
Dalam melakukan aksinya, sindikqt tersebut menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T untuk merusakan kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.
“Modusnya, para pelaku pergi main bertiga dengan menggunakan satu motor, ketika diperjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan dari pemilik, lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut," paparnya.
Saat beraksi Da dan A als Nong biasa berganti-ganti peran. Ada yang beperan siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi, ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang.
Kemudian setelah sepeda motor berhasil dicuri. alu dibawa pulang dan kemudian dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)
Laporan: sulistiyo
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com