Tekab Polres Pringsewu Bekuk Dua Anggota Sindikat Curanmor, Satu Ditembak

Tanggal 10 Jul 2021 - Laporan - 451 Views
Dua anggota sindikat curanmor lintas kabupaten yang ditangkap aparat Polres Pringsewu

MOMENTUM, Pringsewu--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Pringsewu membekuk dua dari tiga anggota sindikat pencuri sepeda motor lintas kabupaten. Satu dari dua tersangka pelaku itu, terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua tersangka pelaku  yang ditangkap: Ai (30) dan Da (20). Keduanya warga Pekon Sukabandung, Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

Kedua pelaku diamankan  atas dugaan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Dewi Masrurah (39).

"Saat itu, motor korban merk Honda BE 5715 US sedang diparkirkan di depan rumah korban di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten  Pringsewu pada Senin 15 Juni 6 sekitar pukul  13.30 WIB,"  kata Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu, Sabtu (10-7-2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, yang ditindaklanjuti polisi dengan upaya penyelidikan.

"Petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinsial Da yang merupakan warga Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus," terangnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Ai di Rumahnya pada Jumat 9 Juli sekitar pukul 01.00 WIB

"Da merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Rutan Krui pada bulan Februari 2021. Setelah kami lakukan interogasi, dia mengaku melakukan pencurian bersama kedua rekanya yakni Ai dan A als Nong," ungkapnya. 

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan melakukan penggerebekan terhadap Ai di rumahnya. Namun tidak ditemukan. Tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan rumah kosong tidak jauh dari rumah pelaku, akhirnya tim  mendapatkan pelaku yang sedang tertidur.

“Namun pada saat dilakukan penangkapan, Ai melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian langsung diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kirinya," jelasnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian enam unit sepeda motor berbagai jenis di enam tempat di tiga kabupaten: Pringsewu, Pesawaran dan Kabupaten Lampung Barat.

Dalam melakukan aksinya, sindikqt tersebut menggunakan sistem acak dan membekali diri dengan alat berupa kunci leter T untuk merusakan kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri.

“Modusnya, para pelaku pergi main bertiga dengan menggunakan satu motor, ketika diperjalanan melihat ada sepeda motor yang sedang diparkirkan dan kurang pengawasan dari pemilik, lalu para pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut," paparnya.

Saat beraksi Da dan A als Nong biasa berganti-ganti peran. Ada yang beperan siaga di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi, ada yang berperan sebagai eksekutor pengambil barang. 

Kemudian setelah sepeda motor berhasil dicuri. alu dibawa pulang dan kemudian dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung kondisi kendaraan.

“Uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian dibagi rata oleh para pelaku dan menurut para pelaku uangnya telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh  tahun penjara. (**)

Laporan: sulistiyo

Editor: munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Nasdem Undang Putra Putri Terbaik Ikut Penjar ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Buka penjaringan bakal calon kepala daer ...


Satres Narkoba Lamteng Tangkap Bandar Sabu ...

MOMENTUM, Terbanggibesar--Bandar narkoba berhasil diringkus oleh ...


Ahli Hukum dari Unila Soroti Kasus Dugaan Kor ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tiyuh ...


Daftar di Dua Partai, Eva Dwiana Tak Ingin Pi ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada h ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com