MOMENTUM, Pulaupanggung--Seorang anggota komplotan pencurian empat tangki karbois (penampung bahan kimia) PT PGE Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dibekuk.
Penangkapan dilakukan pasca tertangkapnya Hendri Wiranto (25) mantan satpam PT PGE yang mendalangi kasus pencurian sehingga menyebabkan perusahaan itu mengalami kerugian mencapai Rp350 juta.
"Doni Pranata (26) salah satu komplotan pencurian ini ditangkap di rumahnya Pekon/Desa Muaradua Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus," ujar Plh Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto, Selasa (13-7-2021).
Dari penangkapan tersebut terungkap, Doni Pranata berperan mengawasi keadaan dan memasukan tangki karbois ke dalam mobil.
Selain menangkap Doni Pranata, Polsek Pulaupanggung juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, diantaranya oknum satpam yang merupakan rekan tersangka dan seorang warga yang ikut bersama.
Dia mengungkapkan, tersangka Doni Pranata merupakan DPO itu ditangkap pada Minggu (11-7) sekira pukul 02.00 Wib.
"Tersangka Doni Pranata ditangkap atas keterlibatan pencurian di PT PGE bersama tiga orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK..
Adapun pencurian tersebut dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor M Joni (48) penanggung jawab PT Haliburton Indonesia menyebutkan pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat 6 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada.
"Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp347.193.000 dan melaporkan ke Polsek Pulaupanggung," jelasnya.
Dikatakan Iptu Heri dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.
"Barang bukti itu diamankan dari tersangka Hendri yang terlebih dahulu ditangkap pada Agustus 2020 lalu," katanya.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Menurut keterangan tersangka Doni Pranata. Dia berperan mengawasi keadaan saat rekan-rekannya melakukan pencurian, mengangkat karbois dan menerima pembagian hasil penjualan.
"Saya mengawasi di pintu gerbang, saya mendapatkan bagian Rp500 ribu," ucapnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut pada Selasa 18 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, Polsek Pulaupanggung berhasil menangkap tersangka Hendri Wiranto (25) di Pekon Gunungtiga, Ulu Belu yang merupakan Satpam Kontrak PT PGE berperan sebagai inisiator kasus tersebut.
Karbois tersebut sebenarnya tidak terlalu mahal, namun untuk mengambilnya, para pelaku membuang bahan kimia didalamnya sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp350 juta. (**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com