MOMENTUM, Kotaagung--Motif pembunuhan terhadap pemilik Dede Cell atau konter handphone di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus cukup mencengangkan.
"Berdasarkan penuturan tersangka, BM (21) sakit hati karena korban DS (32) tidak memenuhi bayaran seperti yang dijanjikan setelah berhubungan sejenis," ujar Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora saat konfrensi pers di Polres Tanggamus, Kamis (15-7-2021).
Kasat menjelaskan, awalnya BM menjemput korban sementara SA bersembunyi di lokasi yang direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen Pekon Banjaragung Kecamatan Pugung.
Baca Juga: Dua Pelaku Pembunuhan Bos Konter Dibekuk
Usai melakukan hubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman terhadap korban. Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban menggunakan batu.
Setelah diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah disediakan oleh BM.
Lalu, dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.
Baca Juga: Lima Jam, Polres Ungkap Identitas Korban Dugaan Pembunuhan
Setelah itu keduanya berpisah di Kuburan Sukaraja Talangpadang, BM membuang pisau dan baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya kembali menemui SA mengantarnya membawa sepeda motor ke arah Natar, dengan membawa kabur motor, handphone dan uang korban.
"Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab,korban sering ingkar janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis (Homo) namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak pernah lagi mendapatkan uang dari korban," bebernya.
Terkait penangkapan, Kasat juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung dalam penyelidikan terkait perkara pembunuhan DS (32).
Tim menangkap sekaligus dua tersangka pembunuhan pemilik Dede Cell Gisting yang merupakan warga Dusun Kebonkelapa Pekon/Desa Sinarbanten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
"Ekspose menghadirkan seorang tersangka, karena tersangka lainnya tidak dapat dihadirkan akibat hasil swab antigen reaktif," kata Iptu Ramon Zamora.
Menurut dia, kedua tersangka merupakan teman dekat korban DS, mereka berinisial BM (21) warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus dan SA (33) warga Desa Nabangsari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, atas perintah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, kemudian Polres bersama Polsek Pugung membentuk tiga tim untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban yang ditemukan di Tiuhmemon itu.
"Dalam tempo 24 jam, pelaku SA ditangkap di rumahnya Desa Nabangsari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Kasipropam Iptu Ujang Srikandi dan Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda David Sahibulah.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com