MOMENTUM, Gunungsugih--Sidang kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahman (60) warga Kampung Bumiaji dan Edison Raka (40) warga Kampung Hajipanggilan, Kecamatan Anak Tuha, masih terus berlanjut.
Humas PN Gunungsugih Aristian Akbar mengutarakan proses sidang pembunuhan di Anaktuha masih akan melalui banyak tahapan. "Saat ini masih dalam tahapan pembuktian dengan keterangan saksi JPU," urai Aristian, Selasa (20-7-2021).
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang dilakukan secara online, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas, SH, MH dengan Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, SH dan Anugrah R Lalana Sebayang, SH, ST, MH.
Pada sidang ke empat ini, memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi Muhamad Arifin, Musanif dan Muhamad Arsyad terhadap pembunuhan korban Edison.
Dalam tahap pembuktian, sidang keempat pemanggilan saksi Muhammad Arifin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah, Senin (19-7-2021).
Kuasa Hukum terdakwa Aristo Evandy menayakan terkait siapa yang pertama kali yang membuat ulah.
Saksi menjawab, Edison yang pertama kali membuat ulah. Edison menikam Rohim. Kemudian Muhidin dan Zaenal Abidin membantu untuk membela Rohim.
Kemudian saksi selanjutnya yang dihadirkan Muhamad Arsyad dan Musanif.
Dari keterangannya, Musanif membenarkan, bahwa di dalam BAP kepolisian yang melakukan pengeroyokan Edison adalah Muhidin, Harun, dan Rohim. Kejadian setelah tembakan Hasan Basari, Rohim, Irin. "Jarak saya kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian," aku saksi saat berkebun yang mengaku punya lahan dua hektare di lokasi dan melihat peristiwa tersebut.
Dari keterangan saksi Kuasa Hukum Terdakwa LBH Kutub kemudian menanyakan atas peristiwa yang terjadi.
Kejadian tanggal berapa pak Musanif tanya Kuasa Hukum Terdakwa LBH Kutub? Saksi menjawab Tanggal 14 Januari. Berapa jarak pak Musanif, Saksi menjawab kurang lebih 20 meter. Kembali ditanya siapa menusuk saudara Rohim? Saksi menjawab Edison.
Apa yang dilakukan Rohim dan kawan kawan? Jawab saksi langsung membacok.
Rohim sama Harun yang membacok Edison, saya melihat dengan jarak kurang lebih 20 meter.
Setelah membacok korban (Edison) Harun kemana?, Saksi mengatakan tidak tahu, dan langsung pergi karena ketakutan. Kemudian Saksi Arsyad tidak tahu CF pembacokan.
Selain pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi pembunuhan atas korban Abdul Rahman dan Edison Raka, proses sidang juga menghadirkan saksi Ismail dan Mawardi Yusuf, M Holid atas pencurian mobil Toyota Avanza Silver yang digunakan untuk membawa terdakwa Yanto yang terkena tembakan ke Rumah Sakit.
Dikarenakan saksi M Holid tidak dapat hadir maka sidang ditunda pada Senin (26-7) mendatang.(**)
Editor: Agus Setyawan/rls
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com