Polisi Tangkap Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar

Tanggal 27 Jul 2021 - Laporan - 1043 Views
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah./ist

MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap tersangka yang diduga menyebarkan foto asusila atau bugil mantan pacarnya di media sosial, Selasa (27-7-2021).

Tersangka berinisial WJ (24) merupakan warga Kecanatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur itu pun dijerat dalam kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan foto tak pantas A (19) warga Kecamatan Matarambaru. 

Perbuatan itu dilakukan tersangka karena kecewa diputus cintanya oleh A. Akhirnya, tersangka menyebarkan foto A dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu atas nama korban.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Lamtim, Senin (26-7). Kurang 24 jam setelah menerima laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com