Polisi Tangkap Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar

Tanggal 27 Jul 2021 - Laporan - 1037 Views
Kasat Reskrim Polres Lamtim, AKP Ferdiansyah./ist

MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap tersangka yang diduga menyebarkan foto asusila atau bugil mantan pacarnya di media sosial, Selasa (27-7-2021).

Tersangka berinisial WJ (24) merupakan warga Kecanatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur itu pun dijerat dalam kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan foto tak pantas A (19) warga Kecamatan Matarambaru. 

Perbuatan itu dilakukan tersangka karena kecewa diputus cintanya oleh A. Akhirnya, tersangka menyebarkan foto A dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu atas nama korban.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Lamtim, Senin (26-7). Kurang 24 jam setelah menerima laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com