MOMENTUM, Sukadana--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menangkap tersangka yang diduga menyebarkan foto asusila atau bugil mantan pacarnya di media sosial, Selasa (27-7-2021).
Tersangka berinisial WJ (24) merupakan warga Kecanatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur itu pun dijerat dalam kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakili Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga telah menyebarkan foto tak pantas A (19) warga Kecamatan Matarambaru.
Perbuatan itu dilakukan tersangka karena kecewa diputus cintanya oleh A. Akhirnya, tersangka menyebarkan foto A dalam kondisi tanpa busana melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu atas nama korban.
Kejadian itu dilaporkan korban ke Polres Lamtim, Senin (26-7). Kurang 24 jam setelah menerima laporan korban, Polres Lamtim mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com