Tangkap BK, Polisi Sita 1,60 Gram Sabu

Tanggal 29 Jul 2021 - Laporan - 555 Views
Tersangka penyalahgunaan sabu, polisi sita 1,60 gram sabu.

MOMENTUM, Waykanan--Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap BK, 32 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

BK ditangkap di Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan. 

Kasat Narkoba Polres Waykanan Iptu Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menagatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Selasa, 27 Juli 2021 tentang peredaran sabu di Kampung Tanjungraja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan menangkap satu orang laki-laki berinisial BK tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan tersangka, polisi menemukan di kantong celana depan BK sebelah kanan, satu bungkus klip bening berisi sabu. Juga, sembilan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sekitar 1,60 gram

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (*)

Laporan: Vita

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com