Rekanan Tidak Melunasi Hutang Diancam "Blacklist"

Tanggal 25 Sep 2017 - Laporan - 1100 Views
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulangbawang Barat Baharuddin.

Harianmomentum--Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian hutang sejumlah rekanan pelaksana proyek kepada masyarakat. Pernyatakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPU setempat Baharuddin.

 

“Nanti kita coba hubungi rekanan pelaksana proyek yang memiliki hutang pada masyarakat. Kita minta mereka melunasi hutang-hutang tersebut,” kata  Baharuddin pada harianmomentum, Senin (25/9).

    

Dia melanjutkan, jika  para rekanan itu terbukti memilki hutang pada masyarakat dan tidak mau melunasi, DPU akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist (daftar hitam) terhadap perusahaan pihak rekanan.

 

“Kalau tidak mau melunasi hutang pada masyarakat, perusahaanya kita blacklist,agar tidak lagi bisa mengekuti tender proyek di kabupaten ini,” tegasnya.

 

Terkait, hasil pekerjaan proyek yang rusak, menurut dia, pihak rekanan pelaksana diminta untuk memperbaiki. 

 

”Hasil pekerjaan proyek-proyek itukan masih masah pemeliharaan. Jadi kalau ada kerusakan, tanggung jawab rekanan untuk memperbaki,” terangnya.

 
Diberitakan sebelumnya, beberapa proyek fisik di Kabupaten Tubaba diduga bermasalah diantaranya: pembangunan sumur bor di RK 1 Tiyuh (desa) Totokaton, Kecamatan Batuputih. 

 

Hasil pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp200 juta itu, tidak bisa dimanfaatkan warga, karena tidak memiliki mesin penyedot  air.

Bukan itu saja, pihak rekanan pelaksana proyek juga meninggalkan hutang kepada warga. “Saat pengerjaan proyek, pemborong meminta bantuan saya mencarikan material berupa pasir dan papan. Kebetulan, saya ada semua material yang diminta, dan katanya akan dibayar setelah proyek selesai ,” kata Muh (40) warga setempat beberapa waktu lalu. 

Tapi sambung Muh, begitu pengerjaan proyek sumur bor tersebut selesai, pemborong tidak membayar hutang tersebut. 

Kondisi serupa juga terjadi pada hasil pelaksanaan proyek pembangunan jembatan di Tiyuh Sumberrejo, Kecamatan Lambukibang. Selain hasil pekerjaan proyek yang diduga asal jadi, pihak rekanan juga meninggalkan hutang kepada seorang warga setempat.

“Hasil proyeknya  mengecewakan, pondasi jembatan itu sudah retak. Terus pemborongnya juga meninggalkan hutang sekitar Rp30 juta kepada warga saya,” kata Kepalo Tiyuh Sumberrejo Herwan Susanto.

 Dia menerangkan, hutang pemborong tersebut berupa biaya makan minum dan sewa bascam pekerja dan pengadaan material selama pelaksanaan proyek.

 “Selama proyek berjalan untuk makan minum dan pekerja, pemborong berhutang di warung bu Minah dan bu Poniyem. Terus pemborong juga ambil material dari beberapa warga, termasuk menempatkan warga sebagai penjaga mala. Janjinya akan dilunasi setelah proyek selesai,tapi tidak ada yang dibayar. Kalau ditotal sekitar Rp30 juta,” tuturnya     

Menurut dia, proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan CV Duta.”Setahu saya nama perusahaan kontraktornya CV Duta. Siapa pemiliknya saya tidak tahu. Kami minta tolong pada  pemkab untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya. (frk)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com