Harianmomentum--Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tulangbawang Barat
(Tubaba) menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian hutang sejumlah rekanan
pelaksana proyek kepada masyarakat. Pernyatakan tersebut disampaikan Kepala
Bidang Bina Marga DPU setempat Baharuddin.
“Nanti kita coba
hubungi rekanan pelaksana proyek yang memiliki hutang pada masyarakat. Kita
minta mereka melunasi hutang-hutang tersebut,” kata Baharuddin pada
harianmomentum, Senin (25/9).
Dia melanjutkan, jika
para rekanan itu terbukti memilki hutang pada masyarakat dan tidak mau
melunasi, DPU akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist (daftar
hitam) terhadap perusahaan pihak rekanan.
“Kalau tidak mau
melunasi hutang pada masyarakat, perusahaanya kita blacklist,agar
tidak lagi bisa mengekuti tender proyek di kabupaten ini,” tegasnya.
Terkait, hasil
pekerjaan proyek yang rusak, menurut dia, pihak rekanan pelaksana diminta untuk
memperbaiki.
”Hasil pekerjaan
proyek-proyek itukan masih masah pemeliharaan. Jadi kalau ada kerusakan,
tanggung jawab rekanan untuk memperbaki,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa proyek fisik di Kabupaten Tubaba diduga
bermasalah diantaranya: pembangunan sumur bor di RK 1 Tiyuh (desa) Totokaton,
Kecamatan Batuputih.
Hasil pelaksanaan
proyek pembangunan sumur bor dengan anggaran Rp200 juta itu, tidak bisa
dimanfaatkan warga, karena tidak memiliki mesin penyedot air.
Bukan itu saja, pihak rekanan pelaksana proyek juga meninggalkan hutang kepada
warga. “Saat pengerjaan proyek, pemborong meminta bantuan saya mencarikan
material berupa pasir dan papan. Kebetulan, saya ada semua material yang
diminta, dan katanya akan dibayar setelah proyek selesai ,” kata Muh (40) warga
setempat beberapa waktu lalu.
Tapi sambung Muh,
begitu pengerjaan proyek sumur bor tersebut selesai, pemborong tidak membayar
hutang tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi pada hasil pelaksanaan proyek pembangunan jembatan
di Tiyuh Sumberrejo, Kecamatan Lambukibang. Selain hasil pekerjaan proyek yang
diduga asal jadi, pihak rekanan juga meninggalkan hutang kepada seorang warga
setempat.
“Hasil proyeknya mengecewakan, pondasi jembatan itu sudah retak. Terus
pemborongnya juga meninggalkan hutang sekitar Rp30 juta kepada warga saya,”
kata Kepalo Tiyuh Sumberrejo Herwan Susanto.
Dia menerangkan, hutang pemborong tersebut berupa biaya makan minum dan
sewa bascam pekerja dan pengadaan material selama pelaksanaan proyek.
“Selama proyek berjalan untuk makan minum dan pekerja, pemborong
berhutang di warung bu Minah dan bu Poniyem. Terus pemborong juga ambil
material dari beberapa warga, termasuk menempatkan warga sebagai penjaga mala.
Janjinya akan dilunasi setelah proyek selesai,tapi tidak ada yang dibayar.
Kalau ditotal sekitar Rp30 juta,” tuturnya
Menurut dia, proyek pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan CV Duta.”Setahu
saya nama perusahaan kontraktornya CV Duta. Siapa pemiliknya saya tidak tahu.
Kami minta tolong pada pemkab untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
(frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com