Polisi Tangkap Sembilan Terduga Ilegal Loging di Gunung Balak

Tanggal 30 Jul 2021 - Laporan - 606 Views
Kayu yang disita polisi dari diduga hasil ilegal loging.

MOMENTUM, Sukadana--Kepolisian Resort Lampung Timur menangkap sembilan orang yang diduga pelaku ilegal loging di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, Desa Girimulyo, Kecamatan Margasekampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan penangkapan dipimpin Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan pada Kamis 29 Juli 2021.

"Ilegal loging tersebut terjadi di kawasan Register 38 Gunung Balak dan Wayhui Desa Giri Mulyo Kecamatan Margasekampung," ujarnya mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (30-7-2021).

Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, Tim Tekab 308 Polsek melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di kawasan Register 38 Gunung Balak. Polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

"Dari penagkapan tersebut disita barang bukti berupa dua unit sepada motor roda tiga merk Viar tiga buah gergaji mesin merek New West, dua buah tali warna cokelat dengan panjang dua dan tiga meter, empat buah kayu balok berukuran satu meter, enam derigen, tiga berisi minyak dan tiga buah berisi oli, dan 161 Kayu bayur bentuk balok kaleng," tambah kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Margasekampung guna penyelidikan. (*)

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com