Polisi Tangkap Sembilan Terduga Ilegal Loging di Gunung Balak

Tanggal 30 Jul 2021 - Laporan - 600 Views
Kayu yang disita polisi dari diduga hasil ilegal loging.

MOMENTUM, Sukadana--Kepolisian Resort Lampung Timur menangkap sembilan orang yang diduga pelaku ilegal loging di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, Desa Girimulyo, Kecamatan Margasekampung.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan penangkapan dipimpin Kapolsek Margasekampung Ipda Joko Setiawan pada Kamis 29 Juli 2021.

"Ilegal loging tersebut terjadi di kawasan Register 38 Gunung Balak dan Wayhui Desa Giri Mulyo Kecamatan Margasekampung," ujarnya mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (30-7-2021).

Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, Tim Tekab 308 Polsek melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku di kawasan Register 38 Gunung Balak. Polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

"Dari penagkapan tersebut disita barang bukti berupa dua unit sepada motor roda tiga merk Viar tiga buah gergaji mesin merek New West, dua buah tali warna cokelat dengan panjang dua dan tiga meter, empat buah kayu balok berukuran satu meter, enam derigen, tiga berisi minyak dan tiga buah berisi oli, dan 161 Kayu bayur bentuk balok kaleng," tambah kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Margasekampung guna penyelidikan. (*)

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Modus Rental, Oknum Warga Tulangbawang Gondol ...

MOMENTUM, Lambukibang--Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek L ...


Polisi Tangkap Pembuang Bayi di Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengung ...


Diduga Saling Ejek di Instagram, Tawuran Tewa ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aksi tawuran melibatkan dua kelompok rem ...


Niat Hati Kuasai Tanah Pasar, Kakam Bandarsar ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Persoalan kepemilikan tanah menjadi per ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com