Inspektorat Sangkal Surat Pemeriksaan Kepala DPTPH

Tanggal 25 Sep 2017 - Laporan - 1302 Views
Akun FB yang memuat surat perintah tugas Wabup Tanggamus kepada inspektorat

Harianmomentum--Inspektur Kabupaten Tanggamus Faturrahman menyangkal adanya perintah dari Wakil Bupati Samsul Hadi untuk memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Soni Isnaini, terkait pelanggaran disiplin pegawai.

 

“Gw belom tahu,” kata Faturrahman saat dikonfermasi terkait masalah tersebut melalui layanan short mesagges servis (SMS)  atau pesan singkat, Minggu (4/9).

 

Hal senada disampaikan, Kepala DPTPH Tanggamus Soni Isnaini. Dia mengaku, hingga saat ini belum diperiksa oleh inspektorat terkait surat perintah wabup yang  beredar di media sosial facebook dengan nama akun Boot Beraksi   

 

"Saya belum menerima panggilan terkait surat tersebut, dan memang itu (surat perintah) sudah saya ketahui melalui kawa. Apa bila memang akan dipanggil tentunya saya akan konfirmasi," kata Soni Isnaini, Senin (25/9).

 

Pernyataan berbeda justri disampaik Wabup Tanggamus,Samsul Hadi. Wabup membenarkan adanya surat perintah tugas pemeriksaan tersebut kepada inspektorat.  

 

"Mungkin benar, toh sudah tersebar, siapa yg sebarin saya juga tidak tahu," kata Samsul.

 

Diketahui, dalam surat perintah tugas wabup kepada inspektorat yang beredar di akun FB Boot Beraksi tersebut  tertulis: Kota Agung 22 September, Kepada. Sdr Inspektur Kabupaten Tanggamus di Kota Agung. Surat itu bernomor 800/2242.

 

Bersifat: Rahasia. Perihal: Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, a.n. Prof. Dr. Ir. SONI ISNAINI,MP, NIP 196506201989031002.

 

Surat tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal 12 angka 9 dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Perihal sebagaimana tersebut diatas agar saudara segera melakukan pemeriksaan. 

 

Dalam surat tersebut, wabup menginstruksikan Inspektorat agar mengambil keputusan lebih lanjut sekaligus segera melaporkan hasil pemeriksaan/penelitian dimaksud, berupa Nota Dinas/Telahaan Staf kepada Wakil Bupati Tanggamus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ,dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Dugaan keluarnya surat itu, lantaran Soni Isnaini mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati, di Partai Golkar. 

 

Di luar itu banyak betebaran banner dan striker bergambar foto Soni Isnaini bertuliskan calon Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023. 

 

Hal itu menandakan Soni terjun ke dunia politik. Sedangkan statusnya selama ini masih  sebagai  PNS Pemkab Tanggamus yang terikat pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (zal)




Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gubernur Buka Lampung Craft V ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi dan Ketua Dekra ...


Gubernur Segera Memasuki AMJ, DPRD Sebut Belu ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bakal m ...


Pemkab Tulangbawang Gelar Sosialisasi dan Pel ...

MOMENTUM, Banjaragung--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melakuka ...


Tahun Ini, Dana Desa untuk Kabupaten Mesuji R ...

MOMENTUM, Mesuji -- Dana desa untuk Kabupaten Mesuji, Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com