Harianmomentum--Inspektur Kabupaten
Tanggamus Faturrahman menyangkal adanya perintah dari Wakil Bupati Samsul Hadi
untuk memeriksa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
(DPTPH) Soni Isnaini, terkait pelanggaran disiplin pegawai.
“Gw belom tahu,” kata Faturrahman saat dikonfermasi terkait masalah
tersebut melalui layanan short mesagges servis (SMS) atau
pesan singkat, Minggu (4/9).
Hal senada disampaikan, Kepala DPTPH Tanggamus Soni Isnaini. Dia mengaku,
hingga saat ini belum diperiksa oleh inspektorat terkait surat perintah wabup
yang beredar di media sosial facebook dengan nama akun Boot Beraksi
"Saya belum menerima panggilan terkait surat tersebut, dan memang itu
(surat perintah) sudah saya ketahui melalui kawa. Apa bila memang akan
dipanggil tentunya saya akan konfirmasi," kata Soni Isnaini, Senin (25/9).
Pernyataan berbeda justri disampaik Wabup Tanggamus,Samsul Hadi. Wabup
membenarkan adanya surat perintah tugas pemeriksaan tersebut kepada
inspektorat.
"Mungkin benar, toh sudah tersebar, siapa yg sebarin saya juga tidak
tahu," kata Samsul.
Diketahui, dalam surat perintah tugas wabup kepada inspektorat yang beredar
di akun FB Boot Beraksi tersebut tertulis: Kota Agung 22 September,
Kepada. Sdr Inspektur Kabupaten Tanggamus di Kota Agung. Surat itu bernomor
800/2242.
Bersifat: Rahasia. Perihal: Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS, a.n. Prof. Dr.
Ir. SONI ISNAINI,MP, NIP 196506201989031002.
Surat tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 pasal
12 angka 9 dan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani
oleh yang bersangkutan selaku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Perihal
sebagaimana tersebut diatas agar saudara segera melakukan pemeriksaan.
Dalam surat tersebut, wabup menginstruksikan Inspektorat agar mengambil
keputusan lebih lanjut sekaligus segera melaporkan hasil pemeriksaan/penelitian
dimaksud, berupa Nota Dinas/Telahaan Staf kepada Wakil Bupati Tanggamus melalui
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ,dalam waktu yang tidak
terlalu lama.
Dugaan keluarnya surat itu, lantaran Soni Isnaini mendaftar sebagai Bakal
Calon Wakil Bupati, di Partai Golkar.
Di luar itu banyak betebaran banner dan striker bergambar foto Soni Isnaini
bertuliskan calon Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023.
Hal itu menandakan Soni terjun ke dunia politik. Sedangkan statusnya selama ini masih sebagai PNS Pemkab Tanggamus yang terikat pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com