Oleh Saptori Bintang Alam*
MOMENTUM--Gelombang kedua pandemi Covid-19 menghampiri Indonesia. Bangsa ini kembali menghadapi cobaan yang terjal.
Negara kita diuji dengan banyak permasalahan tentang ganasnya penyebaran covid-19 di Indonesia. Dengan berbagai varian yang baru, seperti Delta, beta, alpha dan Delta plus.
Vaksinasi massal terus digalakkan pemerintah supaya imun masyarakat makin kebal dalam menghadapi serangan virus. Banyak pro dan kontra terhadap kedatangan vaksin ini pertama kali di Indonesia
Namun sekarang masyarakat proaktif dalam mencari tempat vaksinasi karena dua hal. Berdasarkan data Kemenkes, 90 persen penyebab kematian covid-19 adalah karena belum disuntik vaksin. Alasan kedua, sertifikat vaksin sudah mulai dijadikan syarat perjalanan. Hal ini mulai diterapkan di kereta api dan bandar udara.
Akibat menaiknya curva perkembangan covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat kembali menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini menjadi istilah baru setelah pada gelombang pertama kita santer mendengar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perbedaannya, jika PSBB ini Pemerintah Daerah yang mengajukan kepada Pemerintah Pusat dan dapat disetujui atau tidak, bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Sedangkan aturan PPKM terdapat dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, PPKM merupakan kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat di suatu daerah atas dasar data dari satgas covid-19 di daerah.
PPKM diterapkan agar daerah secara cepat melaksanakan hal-hal yang diperlukan untuk pencegahan penyebaran dan penyebaran covid-19. Permasalahan yang muncul dalam gelombang kedua ini adalah soal penuhnya tempat tidur isolasi di RS penanganan covid, habisnya persediaan oksigen, langkanya obat anti virus, dan ketersediaan vaksinasi untuk masyarakat.
Mempercepat vaksinasi serta mematuhi kebijakan pemerintah merupakan sentra gerakan daripada pencegahan dan pengendalian covid-19. Kemampuan manajerial yang baik dirasa perlu untuk mengintegrasikan skema pemerintah dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Selain itu, carut-marutnya digitalisasi data kependudukan dalam elektronik KTP membuat Pemerintah mengalami kebingungan untuk memaksimalkan mitigasi terhadap penyebaran covid.
Karena data penduduk yang terintegrasi dengan satgas covid mulai tingkat kelurahan sampai ke tingkat pusat itu yang menjadi basis pemerintah untuk menghitung kebutuhan yang belum di vaksin dan mengefisiensi terhadap jangkauan yang tepat sasaran dalam hal bantuan-bantuan sosial sehingga masyarakat merasa negara hadir dalam kesulitan kali ini.
Persepsi kita harus sama terlebih dahulu, kita harus ingin bahwa covid segera melandai dan hilang. Masyarakatlah yang menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengendalian covid.
Seabrek aturan dan upaya pengetatan kegiatan masyarakat yang diterapkan oleh Pemerintah menjadi sia-sia jika masyarakat tidak menyadari sepenuhnya bahwa deretan angka yang meninggal dikarenakan covid 19 ini sudah puluhan ribu jiwa. Covid ini benar adanya, kita harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan. (*)
Saptori Bintang Alam - Paralegal PBH Peradi Bandar Lampung
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com