BKD Belum Terima Sanggahan dari Pelamar CASN

Tanggal 04 Agu 2021 - Laporan - 452 Views
Kepala BKD Lampung Yurnalis.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung belum menerima sanggahan dari pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang tidak lulus seleksi administrasi.

Kepala BKD Lampung Yurnalis mengatakan, masa sanggah bagi pelamar CASN yang dinyatakan tidak lulus dibuka hingga 6 Agustus mendatang.

"Karena masa sanggah kan baru dibuka pada pukul 15.00 wib hari ini sampai dengan 6 Agustus mendatang," kata Yurnalis saat ditemui awak media usai rapat peringatan 17 Agustus di Ruang Abung, Rabu (3-8-2021).

Dia menyebutkan, penyampaian sanggahan oleh pelamar dilakukan melalui website https://sscasn.bkn.go.id.

Dia juga meminta pelamar yang menyampaikan sanggahannya turut menyertakan kronologisnya. 

"Pelamar harus untuk menyertakan bukti untuk melakukan sanggahan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1121/S.SM.01.00/2021 Tertanggal 23 Juli 2021, bagi pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dikarenakan STR sudah tidak berlaku, maka dapat mengikuti masa sanggah.

Sanggahan itu disampaikan dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). 

Kemudian panitia seleksi akan memverifikasi ulang dimulai dari tanggal 4 Agustus Pukul 15.00 WIB sampai 14 Agustus Pukul 15.00 WIB terhadap sanggahan pelamar. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Sebaliknya, bagi peserta yang tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut. Bagi pelamar yang melakukan sanggahan pada periode masa sanggah dan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


Baturaja Bangun Sejumlah Infrastruktur dengan ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pemerintah Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Ut ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com