Harianmomentum-- Pengusaha
rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustiuns alias Andi
Narogong harus rela mendekam di rumah tahanan C-1 gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Penahanan
Andi merupakan buntut dari pemeriksaan 1x24 jam yang dilakukan penyidik setelah
dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seperti dikutip RMOL.co membeberkan,
penyidik menangkap Andi di sebuah Cafe, di TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan
pada pukul 11.00 WIB.
Andi
diamankan saat sedang makan siang bersama dengan adik Andi Narogong dan teman
dari adik Andi Nararogong.
Ketiganya, sambung Febri, digiring penyidik untuk ikut dalam pengeledahan di
tiga tempat di Cibubur. Salah satu tempat merupakan kediaman Andi dan dua
tempat lainnya merupakan kediaman Adik Andi Narogong.
Lebih lanjut
Febri menjelaskan, usai menjalani pengeledahan, penyidik menggiring ketiganya
ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ketiganya tiba pada
pukul 22.00 WIB, Kamis 24 Maret 2017 lalu.
"Diputuskan Adik Andi Narogong dan temannya dilepaskan sementara Andi
Narogong ditahan ?selama 20 hari kedepan di rutan C-1 KPK yang terletak di
gedung lama," kata Febri pada RMOL.co di kantornya, jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3).
Adapun terkait penggeledahan, Febri menjelaskan penyidik menyita sejumlah
barang bukti yang sudah disita penyidik yakni sejumlah dokumen dan barang bukti
elektronik.
Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan pihak yang paling banyak disebut
dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam
dakwaan, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti
Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah
memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret
2011.
KPK juga telah mengantongi keterlibatan Andi dalam penganggaran dan pengadaan
proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas
perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.(Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com