MOMENTUM, Kotaagung--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus menetapkan nomor layanan online "08117112137". Nomor layanan itu mulai aktif pada 18 Agustus 2021.
"Dengan berlakukan nomor tersebut, maka kontak layanan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan, Senin (16-8).
Dia mengatakan, pergantian nomor lantaran untuk penyederhanaan, karena sebelumnya ada delapan kontak layanan. "Setiap jenis dokumen nomor pelayanannya berbeda, kemudian disederhanakan menjadi dua nomor dan terbaru menjadi satu nonor layanan," katanya.
Darma melanjutkan, alasan pergantian nomor untuk semakin memudahkan pelayanan, sehingga masyarakat cukup mengingatkan satu nomor saja. "Jadi sekarang seluruh pelayanan Adminduk online hanya menggunakan satu nomor yaitu 08117112137,” kata Darma.
Lanjut dia, sosialisasi pergantian nomor pelayanan sudah dilakukan melalui surat kepada para camat dan juga media sosial resmi Disdukcapil Tanggamus.
Di bagian lain, Darma mengungkapkan Disdukcapil sudah menandatangani MoU dengan 32 pekon/desa untuk pelayanan online secara kolektif. "Pekon yang sudah mempunyai nomor pelayanan dapat membantu masyarakat mengirimkan permohonan permintaan dokumen Adminduk ke Disdukcapil Tanggamus," kata dia.
Jadi, masih menurut dia, bagi masyarakat yang tidak memiliki Hp android dapat mendatangi pekonnya untuk dibantu mengecek kelengkapan berkasnya kemudian difoto, melalui aplikasi whatshapp pelayanan pekon kemudian diteruskan ke Disdukcapil untuk diproses.
Pelayanan secara online ini kita lakukan dikarnakan masa Pandemi Covid-19 belum berakhir. "Jadi pelayanan Online ini untuk menghindari terjadinya kerumunan," jelas Darma.
Sementara untuk pelayanan Adminduk terus kita lakukan meski pandemi. "Berkas Adminduk merupakan hal yang penting bagi warga negara Indonesia," pungkasnya.(**)
Laporan: Galih/Asdijal
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com