DPRD Pesawaran Bahas RPJMD Tahun 2021-2026

Tanggal 18 Agu 2021 - Laporan - 663 Views
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama pimpinan DPRD setempat menandatangani kesepakatan penetapan Raperda RPJMD tahun 2021-2021

MOMENTUM, Gedongtataan--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna, Rabu (18-8-2021). 

Rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pesawaran Paisaludin. 

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, pembahasan dan penetapan RPJMD menjadi pedoman dan dasar pelaksanaan pembangunan hingga 2026 mendatang. 

"Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk lebih mengefektifkan  pelaksanaan program pembangun Kabupaten Pesawaran," kata bupati.

Menurut Dendi, nantinya setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka seluruh perangkat daerah harus menjadikan RPJMD sebagai pedoman dalam pelaskanaan program pembangunan hingga lima tahun mendatang.

"Seluruh organisasi perangkat daerah harus melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah, sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026," ungkapnya.

Selanjutnya, suksesnya pembangunan mengharuskan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru, guna sinkronisasi dan penajaman program kerja dan kegiatan.

"Kepala BAPPEDA dan Bagian Hukum Setdakab segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi, selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan hari ini," jelasnya.

Dendi juga mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat, untuk bersama mendukung pelaksanaan pembangunan mewujudkan Kaupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera.

"Atas nama Pemkab Pesawaran saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2021-2026," ungkapnya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rejosari Alokasikan DD Rp122 Juta untuk Rehab ...

MOMENTUM, Pringewu--Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, Kabupaten ...


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com