MOMENTUM, Waykanan--Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun II Kampung Gununglabuhan Kecamatan Gununglabuhan, Senin (23-8-2021).
Tersangka berinisial DC alias Munir (35) dan RS (26) berdomisili di Dusun II Kampung Gununglabuhan Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan.
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 Wib. Saat itu8, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang mengaku pasangan suami istri yakni DC alias Munir dan RS di dalam rumahnya di Dusun II Kampung Gunung Labuhan,” jelas IPTU Mirga Nurjuanda.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan di dalam genggaman tangan sebelah kanan Munir berupa satu dompet kecil warna merah muda yang didalamnya terdapat 14 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan sembilan bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
Setelah itu, dibelakang rumah Munir petugas juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip bening merk C-TIK yang didalamnya berisikan puluhan lembar plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 (dua) buah pipet plastik yang berbentuk skop warna hitam.
Dari keterangan Munir, barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dari EP sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dalam penindakan di rumah EP, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa
puluhan batang kaca pirek, 40 lembar plastik klip bening ukuran sedang, alat hisap (BONG) terbuat dari botol plastik ,dan dua unit Handphone (HP) berbagai merk.
Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com