Diperpanjang Dua Pekan, Tiga Daerah Tidak Lagi Terapkan PPKM Level 4

Tanggal 23 Agu 2021 - Laporan - 1266 Views
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang dua pekan. Terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September mendatang.

Meski demikian, tiga daerah di Lampung tidak lagi menerapkan PPKM level 4 dan turun ke level 3: Lampung Barat, Lampung Selatan dan Tulangbawang Barat.

Sedangkan untuk tiga kabupaten/kota masih melaksanakan PPKM level 4. Antara lain: Bandarlampung, Lampung Timur dan Pringsewu.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi keterangan pers, Senin (23-8-2021) malam.

"Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa - Bali dari 24 Agustus hingga 6 September," kata Airlangga. 

Dia menjelaskan, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode 10 Agustus hingga 23 Agustus, ada 11 yang turun ke level 3.

Rinciannya: Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Lampung Selatan, Ende, Sikka, Siak, Rokan Hulu dan Kota Dumai.

"Sisa 34 kabupaten/kota yang berada di level asesmen 4. Sehingga tetap berada menerapkan PPKM level 4," jelasnya.

Dia menjelaskan, 34 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level 4 itu akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Perpanjangan ini seluruh detailnya dan nama kotanya akan berada dalam Inmendagri," terangnya. 

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana mengatakan, jika PPKM dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri maka pandemi akan segera selesai.

"Saya selalu bilang harus sesuai dengan instruksi Mendagri. Kalau semua patuh insya Allah cepat bisa menyelesaikan pandemi minimal menjadi endemi," terangnya.

Karena itu, dia mengingatkan agar seluruh pihak harus mematuhi aturan PPKM. "Semua tergantung dari kepatuhan terhadap PPKM. Tidak hanya satu pihak saja tapi semua," jelasnya.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, penentuan level PPKM dan zonasi penyebaran covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Itukan ada beberapa kriteria seperti CFR (tingkat kematian), BOR (keterisian tempat tidur), atau angka positifnya," jelasnya.

Sehingga, dia mengatakan, pemerintah daerah tetap akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. 

"Kita tidak bisa melawan keputusan itu, yang menjadi kewajiban kita harus dilaksanakan dengan disiplin. Kita tidak ada upaya untuk mengintervensi pemerintah pusat," sebutnya.

Karena itu, dia mengingatkan agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. 

"Kalau mau segera selesai kita harus disiplin. Kalau kita disiplin melaksanakan 5M dengan konsisten maka angka positif akan menurun. Jika menurun maka otomatis nanti statusnya berubah," ajaknya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kasus DBD di Metro Meningkat Drastis ...

MOMENTUM, Metro--Jumlah kasus penularan penyakit deman berdarah d ...


Di Lampung Utara: 798 Orang Terjangkit Demam ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Penderita demam berdarah atau DBD di Kabupa ...


Dinkes Mesuji Catat 100 Kasus DBD ...

MOENTUM, Mesuji--Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji mencatata selam ...


Donor di PTPN I Regional 7 Bantu Atasi Defisi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Unit Donor Darah (UDD) PMI Lampung men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com