PPKM Diperpanjang, Pemprov Berlakukan 25 Persen WFO

Tanggal 24 Agu 2021 - Laporan - 441 Views
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandarlampung berdampak pada aktifitas perkantoran. Termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sehingga, aktifitas perkantoran atau kerja dari kantor (WFO) boleh diberlakukan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung nomor: 045.2/140/VIII/POSKO/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

Ada beberapa poin dalam SE itu. Pertama, kepala OPD diminta mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas kedinasan di satuan kerja masing-masing. 

Hal itu untuk menghindari terjadinya transmisi atau penularan covid-19 di antara karyawan. Kepala OPD juga diminta melaporkan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 jika terdapat ASN atau honorer yang terkonfirmasi. Serta melakukan penanganan dengan mengoptimalkan tim crisis center covid-19 pada OPD masing-masing.

Kedua, setiap OPD agar menerapkan kapasitas maksimal 25 persen pegawain yang work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. Kecuali bagi OPD yang termasuk kategori sektor esensial dan kritikal. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka OPD yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Kemudian, OPD yang termasuk sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen WFO. Khususnya di bidang pelayanan. Antara lain: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kominfotik, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Pendapatan Daerah, DPRD Lampung.

Keempat untuk OPD di sektor kritikal tetap bisa beroperasi 25 persen untuk Dinas Kesehatan Lampung. Sedangkan untuk di bagian pelayanan diperbolehkan 100 persen WFO. Rinciannya: Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), RSJ, Laboratorium Kesehatan Daerah dan laboratorium penunjang lainnya, Satpol PP (bagian pelayanan dan penertiban), Dinas Perhubungan (bagian pelayanan dan penertiban), BPBD dan Satgas Penanganan Covid-19 (jika terjadi kondisi mendesak). Khusus Dinas Sosial untuk tugas pelayanan di panti sosial bisa 50 persen WFO.

Kelima, dalam masa PPKM lebel 4, kepala OPD mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang bekerja dari rumah (WFH) agar dikendalikan dan dilakukan pengendalian secara merata.

Keenam, untuk efektifnya pelaksanaan tugas, kepala OPD mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk virtual meeting guna memudahkan koordinas dan pemantauan progres pekerjaan. 

Begitu juga untuk melaksanakan pertemuan, rapat dan koordinasi dengan satuan kerja lainnya agar menggunakan teknologi virtual meeting dan menghindari pertemuan tatap muka.

Poin terakhir, surat edaran itu berlaku mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September mendatang. (**)

Laporan/Editor: Agung Darma Wijaya

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Febrizal Levi Ditunjuk Jadi Pj Bupati Mesuji, ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Penjabat (Pj) Bupati Mesuji dan Tulangba ...


Pemprov Lampung Silaturahmi dengan Pangdam II ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar ...


Transaksi e-Katalog di Lampung Tembus Rp826,7 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Jumlah transaksi katalog elektronik (e-k ...


Penjabat Bupati Pringsewu Berkunjung ke Rumah ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com