Akan Menikah, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Tanggal 28 Agu 2021 - Laporan - 790 Views
Sepasang kekasih residivis kasus narkoba kembali diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

MOMENTUM, Pringsewu--Sepasang kekasih residivis kasus narkoba kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Pria berinisial RG (30) dan perempua MS, (24), ditangkap polisi di rumah kos di Kelurahan Pringsewu Selatan, Rabu 25 Agustus 2021. 

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan penangkapan sejoli itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan mereka.

"Dalam penggrebekan, kami menemukan sejumlah barang bukti," terangnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28-8-2021).

Disebutkan, barang bukti yang ditemuka berupa sebungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai dan sebuah plastik klip kosong yang berasa di kamar kos.

"Saat digerebek, keduanya tidak sedang menggunakan narkoba. Namun saat dilakukan tes urin, kedua urin pelaku positif mengandung zat metaphentamine," terangnya.

Hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. RG pernah ditangkap karena menjadi bandar narkoba pada  2016 dan menjalani hukuman 4,2 tahun. RG baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021.

Sedangkan MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sudah keluar LP sejak 2018 lalu.

"Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan, sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja,"ungkap Kasat Narkoba.

Khairul menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkotika padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat. "Sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat," ujarnya.

Kasat Narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-undang Narkotika.

Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, imbuhnya. (*)

Laporan: Sulistyo

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


Polres Lampura Tangkap Pencuri di Rumah Kades ...

MOMENTUM, Kotabumi--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Sat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com