Diduga Perkosa Anak Kandung, Pria 60 Tahun Digebuki Warga

Tanggal 02 Sep 2021 - Laporan - 787 Views
Tersangka pemerkosa anak kandung menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

MOMENTUM, Sukadana--Diduga memperkosa anak kandung sejak masih sekolah, pria berinisial H, 60 tahun, warga Kecamatan Pekalongan Lampung Timur babak belur dipukuli masa.

Pelaku memperkosa MT, 31 tahun, terakhir pada 24 Agustus 2021 di rumah H di sebuah desa di Kecamatan Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres AKBP Zaky A. Nasution, menjelaskan H diduga memperkosa korban sekitar pukul 02.30 saat korban tidur di kamar.

H langsung masuk kamar yang tidak terkunci. Korban yang merasa ada yang menjamah tubuhnya, terbangun dan berusaha melakukan perlawanan. Her takut aksinya gagal, mengancam korban menggunakan sebilah golok. 

Perbuatan Her dilakukan kembali pada 27 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30. "H berusaha melakukan pemerkosaan kembali, namun korban sempat melarikan diri keluar kamar," kata Ferdiansyah, Kamis (2-9-2021)

Korban keluar kamar dan lari ke ruang tamu. Pada waktu bersamaan, tetangga H datang untuk berkunjung. H langsung melarikan diri, khawatir korban bercerita dengan tamunya. Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Mapolsek Pekalongan.

DA suami korban dan warga sekitar yang mengetahui perilaku bejat H berusaha melakukan pencarian. H akhirnya ditemukan warga saat bersembunyi di salah satu gubuk ladang milik warga.

Warga kemudian menyerahkan H ke keluarganya. Setelah mendengar perbuatan Her, warga langsung memukuli H. 

Pada saat bersamaan anggota Polsek Pekalongan yang sedang patroli mendapat informasi tersebut langsung mendatangi rumah H dan mengamankan ke Mapolsek Pekalongan. "H sempat melarikan diri dan tidak pulang ke rumah sebelum ditemukan warga," katanya.

Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti golok, keris dan pakaian korban. "Tersangka diancam pasal 81 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun," katanya.

Ditemui di Mapolsek Pekalongan, H mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut dilakukan karena ditinggal istri bekerja sebagai TKW di Taiwan. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


Gasak Motor di Parkiran, Pria Asal Lamteng Di ...

MOMENTUM, Pringsewu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Presisi Polres ...


Polsek Seputihbanyak Tangkap Pencuri Kambing ...

MOMENTUM, Seputihbanyak--Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres La ...


Polsek Bangun Rejo Dalami Kasus Penemuan Maya ...

MOMENTUM, Bangunrejo--Warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com