Harianmomentum--Polemik majunya Kepala Dinas Pertanian dan
Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Tanggamus Soni Isnaini
sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) setempat, terus berlanjut.
Ada yang berpendapat,
majunya Soni sebagai Bacawabup bertentanganan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Pendapat tersebut
mencuat menyusul bocornya surat perintah tugas dari Wakil Bupati
Tanggamus Samsul Hadi kepada inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan
terhadap Soni, terkait pelanggaran disiplin ASN.
Salinan surat perintah
tugas tersebut menjadi pembicaraan hangat di lingkup Pemkab Tanggamus, setelah
diunggah lewat media sosial facebook dengan akun Boot Beraksi.
Menanggapi polemik
tersebut, Kepal Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Tanggamus Robin Sadek
mengatakan, ada peraturan yang mengakomodir ASN untuk maju sabagai
kepala daerah dalam pilkada.
Hal tersebut diatur
pada pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan
kedua atas Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketetapan perintah
penganti Undang-Undng Nomor Tahun 2014 Tentang Pilgub, Pilkot dan
Pilbup.
“Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 berisi tentang pencalonan sebagai gubernur, walikota, dan bupati,
harus memenuhi persyaratan dan pengunduran diri sebagai ASN dilakukan sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah oleh KPU. Jadi kalau belum
ditetapkan KPU, tidak menjadi masalah,” katanya
Dia juga menjelaskan
terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin
ASN. Menurut dia, dalam PP desebutkan, selama ASN tidak termasuk dalam
kepengurusan partai politik dan tidak mengganggu tugas kedinasan, maka
merupakan hak ASN untuk melakukan kegiatannya di luar hal tersebut. "Jadi
jelas, selama tidak mengganggu tugasnya, tidak apa-apa," terangnya.
Terkait, surat tugas
wabup kepada inspektorat untuk melalukan pemeriksaan terhadap Soni, menurut
dia, kemungkinan itu hanya untuk meminta keterangan dari para bakal calon
kepala daerah yang berstatus ari ASN.
"Ini hanya asumsi
ya, mungkin saja hanya sebatas meminta keterangan dari yang
bersangkutan," jelasnya.
Hal senda dikatakan,
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Nur
Indrati. Menurut dia, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, ASN
diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah
"Boleh saja ASN mendaftar sabagai bakal calon kepala daerah di parpol, tapi setelah ditetapkan oleh KPU, maka ASN harus mengundurkan diri,” terangnya. (zal)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com