Polemik Status Soni Isnaini Berlanjut

Tanggal 27 Sep 2017 - Laporan - 1672 Views
Kepala DPTPH Tanggamus Soni Insnaini.

Harianmomentum--Polemik majunya Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kabupaten Tanggamus Soni Isnaini sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) setempat, terus berlanjut.

 

Ada yang berpendapat, majunya Soni sebagai Bacawabup bertentanganan dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN).

 

Pendapat tersebut mencuat menyusul bocornya surat perintah  tugas dari Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi kepada inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Soni, terkait pelanggaran disiplin ASN.

 

Salinan surat perintah tugas tersebut menjadi pembicaraan hangat di lingkup Pemkab Tanggamus, setelah diunggah lewat media sosial facebook dengan akun Boot Beraksi.

   

Menanggapi polemik tersebut, Kepal Bagian Tata Pemerintahan  Pemkab Tanggamus Robin Sadek mengatakan,  ada peraturan yang mengakomodir ASN  untuk maju sabagai kepala daerah dalam pilkada. 

 

Hal tersebut diatur pada pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketetapan perintah penganti Undang-Undng Nomor   Tahun 2014 Tentang Pilgub, Pilkot dan Pilbup.

 

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berisi tentang pencalonan sebagai gubernur, walikota, dan bupati, harus memenuhi persyaratan dan pengunduran diri sebagai ASN dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) kepala daerah oleh KPU. Jadi kalau belum ditetapkan  KPU, tidak menjadi masalah,” katanya

 

Dia juga menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Menurut dia, dalam PP desebutkan, selama ASN tidak termasuk dalam kepengurusan partai politik dan tidak mengganggu tugas kedinasan, maka merupakan hak ASN untuk melakukan kegiatannya di luar hal tersebut. "Jadi jelas, selama tidak mengganggu tugasnya, tidak apa-apa," terangnya.

 

Terkait, surat tugas wabup kepada inspektorat untuk melalukan pemeriksaan terhadap Soni, menurut dia, kemungkinan itu hanya untuk meminta keterangan dari para bakal calon kepala daerah yang berstatus ari ASN. 

 

"Ini hanya asumsi ya, mungkin saja hanya  sebatas meminta keterangan dari yang bersangkutan," jelasnya. 

 

Hal senda dikatakan, Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Nur Indrati. Menurut dia, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010, ASN diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah 

 

"Boleh saja ASN mendaftar  sabagai bakal calon kepala daerah di parpol, tapi  setelah ditetapkan oleh KPU, maka ASN harus mengundurkan diri,” terangnya. (zal) 



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Mantan Ketua PWI Pringsewu, Andoyo Daftar Caw ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ...


Besok, Rahmat Mirzani Djausal Sambangi Nasdem ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Rahmat Mirzani Djausal (RMD), Ketua DPD ...


Bursa Cagub Lampung, Herman HN Punya Misi Lan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Walikota Bandarlampung dua period ...


Hanan A Rozak Gercep Kembalikan Berkas Pencal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Salah satu bakal calon gubernur (Bacagub ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com