Satresnarkoba Tangkap Penyalahguna Sabu di Kotaagung

Tanggal 08 Sep 2021 - Laporan - 467 Views
Tersangka penyalahaguna narkoba jenis sabu digelandang ke Mapolres Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Kotaagung Timur dan Kotaagung Barat.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan keduanya ditangkap pada tempat berbeda atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat dan pengembangan kasus, Selasa (7-9-2021). 

Bermula ditangkapnya AP (34) warga Pekon/Desa Umbulbuah, Kotaagung Timur atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti belasan klip plastik sisa pakai dan alat penyalahgunaan Sabu, 4 handphone dan 1 pipet. 

Berdasarkan keterangan,  AP mendapatkan barang haram tersebut dari RO (44) warga Pekon Kandangbesi, Kotaagung Barat. Sehingga petugas langsung menangkap RO yang saat itu berada di rumahnya. 

Dari tangan RO, berhasil diamankan 1 klip plastik berisi kristal sabu seberat 0,34 gram, 1 klip plastik berisi kristal yang telah dilarutkan dalam air, alat penyalahgunaan sabu. 

Selain itu turut diamankan rekapan penjualan sabu, empat buku rekening diduga dipakai menerima transfer penjualan sabu, satu bundel plastik klip yang biasa digunakan untuk wadah sabu serta serta handphone yang digunakan bertransaksi sabu.

"Kedua terduga ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing. AP ditangkap pada pukul 09.00 Wib dan RO ditangkap pada pukul 11.00 Wib," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.

Dia melanjutkan, keduanya sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan lainnya. 

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan AP bahwa transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan keduanya melalui telepon, setelah disepakati maka AP mengambil sabu tersebut ke rumah RO di Pekon Kandangbesi dengan membayar tunai Rp200 ribu.

Atas perbuatannya itu, kedua terduga dapat dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," tandasnya. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Oknum Leasing Ternama di Lamteng Perdaya Wani ...

MOMENTUM, Bandarjaya -- Nasib malang dialami seorang wanita warga ...


Tewas Tesengat Listrik, Andi Terbakar di Gard ...

MOMENTUM, Panaragan - Nasib naas menimpa Andi, warga Rk-04 Tiyuh/ ...


Kapolda Resmikan Mal Pelayanan Kepolisian Pol ...

MOMENTUM, Menggala -- Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika me ...


Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba La ...

MOMENTUM, Panaragan -- Persiapan menghadapi libur Natal 2024 dan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com