Harianmomentum--Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa menyatakan jika masyarakat ingin mendapat pelayan kesehatan secara gratis maka harus mengunjungi Puskesmas setempat pada jam kerja.
Pernyataan itu menanggapi keluhan masyarakat yang harus merogoh kocek dalam untuk mendapatkan pengobatan dasar.
Menurut Kadiskes, yang dikeluhkan oleh Nani warga Dusun IV RT 11 Desa Pekurun Selatan kecamatan Abung Tengah tentang mahalnya biaya atau tarif pengobatan yang ditarik oleh perawat berinisial HR, itu diluar kewenangan Diskes.
Sebab, pengobatan yang dilakukan Nani itu dengan cara memanggil HR ke kediamannya dan di luar jam kerja.
Dia pun menilai uang yang dibayarkan Nani kepada HR yang berstatus TKS di Puskesmas Abung Tengah itu merupakan hal yang wajar dan telah disepakati kedua belah pihak.
"Waktu itu pasien (Nani-red) mengalami diare dan kondisinya mesti dirawat dan dirujuk ke rumah sakit. Akan tetapi pasien tidak mau dan hanya ingin dirawat di rumah. Karena itu oleh HR dilakukan tindakan pengimpusan dan sebagainya sehingga menimbulkan biaya segitu," terang Maya, Kamis (28/9).
Sebelumnya, Nani memakai jasa pengobatan HR. Waktu itu, menurut Nani, dirinya mengalami demam dan sekujur tubuhnya terasa kaku. Oleh karenanya? dia memanggil HR yang biasa mengobati warga setempat untuk diobati.
Tetapi tarif yang diminta oleh HR terlampau mahal mencapai Rp
625 ribu dengan rincian Rp 25 ribu untuk obat Paracetamol dan Amoxilin. Rp. 600
ribu untuk pengganti empat botol infus. (ysn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com