MOMENTUM, Sukadana--Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur dengan personel Polsek Metro Kibang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT), Rabu (15-9-2021).
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 5 September 2021 di Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi barang bukti dan pelaku sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan," jelas Kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Kasat menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu E (43) dan IP (18) yang merupakan Warga Kecamatan Metro Kibang.
"Dari penangkapan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin sedot air merk KUBOTA warna hijau model RD65 DI-1S nomor mesin: KI- AGG8240 dan satu unit mesin water pump sehingga korban mengalami kerugian sebesar 9 juta rupiah," tambahnya.
Kasat juga mengatakan selain itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yamaha vega tanpa body dan satu unit sepeda motor merk honda beat warga biru putih. "Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur," katanya.
Sementara itu salah satu tersangka E saat dimintai keterangan mengatakan mesim sedot air tersebut merupakan milik kelompok tani yang disimpan dirumah tetangganya.
"Saya mengambilnya tengah malam bersama IP dipelataran belakang rumah korban dan menjualnya," terangnya.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com